Ada Larangan Mudik, Izin Kapal yang Angkut Penumpang Terancam Dicabut

Jumat, 9 April 2021 10:30 WIB

Sejumlah wisatawan antre menaiki kapal cepat tujuan Pulau Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 Desember 2020. Untuk mengatasi lonjakan wisatawan yang berlibur menjelang Natal dan Tahun Baru ke Pulau Sabang, Aceh, pihak pengelola pelabuhan menambah jadwal pelayaran kapal roro dan kapal cepat dari dua kali menjadi empat kali pelayaran dalam sehari. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi bagi operator kapal yang masih mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran berlaku, yakni 6-17 Mei 2021. Ganjaran itu berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL.

“Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo, Kamis, 8 April 2021.

Kementerian melarang seluruh kapal dengan trayek jarak jauh mengangkut penumpang mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, Agus memastikan armada-armada tertentu masih diizinkan beroperasi dengan kriteria khusus.

Kapal yang masih boleh mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan. Kemudian, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, aparatur sipil negara atau ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan pun masih diizinkan beroperasi.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku untuk kapal penumpang yang mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Meski ada pengecualian-pengecualian, Agus mengimbau para migran untuk tidak pulang ke Indonesia selama ada larangan mudik. Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan aparatur keamanan akan menggelar posko di 51 pelabuhan untuk mengawasi lalu-lintas kapal. “Posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran,” tutur Agus.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Aturan Kemenhub Soal Larangan Mudik Sedang Diproses di Kemenkumham

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

8 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

20 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

21 jam lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

3 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

4 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya