TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan belum mengunggah secara resmi salinan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang larangan mudik 6-17 Mei 2021. Beleid tersebut masih dalam proses diundangkan.
“Masih dalam proses administrasi di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi pada Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Ini Syarat-syarat Orang Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran
Aturan PM 13 tahun 2021 mengatur tentang hal-hal yang dilarang selama periode mudik, pengecualian, pengawasan, dan sanksi-sanksi. Dalam beleid itu diatur pula ketentuan operasional angkutan di wilayah aglomerasi.
Di jalur darat, misalnya, kendaraan yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi.
Sedangkan untuk angkutan penerbangan, maskapai hanya boleh beroperasi untuk kepentingan khusus. Di antaranya, pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara serta untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Adita memastikan Kementerian Perhubungan tidak melarang operasional angkutan kargo atau barang. Kementerian Perhubungan serta Polri dan TNI akan melaksanakan pengawasan di titik-titik yang telah ditentukan, seperti jalur antar-kota hingga simpul-simpul transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya sebelumnya menjelaskan, kementeriannya telah menggelar survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap mudik Lebaran 2021. Berdasarkan hasil sigi tersebut, sebanyak 33 persen masyarakat atau 81 juta orang akan melakukan perjalanan bila pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik.
Sedangkan menurut survei yang sama, bila mudik dilarang, masyarakat yang tetap akan melaksanakan perjalanan mencapai 11 persen atau 27 juta orang. Sebagian besar pemudik, kata Budi Karya, akan melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah dengan total 37 persen atau 12 juta orang. Sedangkan 23 persen atau 6 juta orang akan menuju Jawa Barat dan lainnya Jawa Timur.
“Melihat jumlah yang besar, kami ditugaskan untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada (mudik) tahun sebelumnya,” ujar Budi Karya.