Ini Syarat-syarat Orang Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran

Jumat, 9 April 2021 08:54 WIB

Suasana ruang tunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021 mendapatkan beragam respon dari masyarakat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, merincikan ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan saat aturan pembatasan mobilisasi masyarakat berlaku.

“Aturan larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Kereta Api Dilarang Angkut Penumpang Selama Lebaran, Nasib KRL Jabodetabek?

Kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas. Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit.

Kemudian ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal. Kelompok keempat ialah ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kelompok kelima, ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping. Adapun kelompok keenam adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Advertising
Advertising

Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Untuk PNS, izin harus diberikan oleh pejabat eselon II atau setingkatannya.

Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Wiku menerangkan, surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri. Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik Lebaran, petugas akan memberhentikan perjalanan. Pemudik pun harus kembali ke tempat semula.

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

2 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

6 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

7 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

8 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya