Larangan Mudik Dirilis, Sanksi untuk Pemudik Gelap: Putar Balik hingga Tilang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 April 2021 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat maupun operator angkutan yang melakukan perjalanan gelap selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Sanksi ini diatur dan diberikan oleh pihak kepolisian.
“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Menurut Budi Setiyadi, kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa penilangan hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.
Adapun untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, serta penyeberangan, pihak yang melanggar aturan bakal dikeluarkan dari jadwal pelayanan. Operator juga dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Pemerintah memutuskan larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.
<!--more-->
Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Di darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di 333 titik yang meliputi akses utama keluar-masuk jalan tol dan non-tol, terminal serta angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. “Pengawasan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan,” kata Budi Setiyadi.
Berikut ini kendaraan yang boleh beroperasi dan dilarang melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran.
1. Kendaraan yang diizinkan beroperasi:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia,
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kendaraan yang dilarang:
- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Aturan tersebut di atas merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pengecualian hingga Sanksi