Larangan Mudik Dirilis, Sanksi untuk Pemudik Gelap: Putar Balik hingga Tilang

Kamis, 8 April 2021 19:22 WIB

Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis, 21 Mei 2020. Larangan mudik bertujuan untuk membendung penularan virus corona dari zona merah ke kampung pemudik. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat maupun operator angkutan yang melakukan perjalanan gelap selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Sanksi ini diatur dan diberikan oleh pihak kepolisian.

“Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Menurut Budi Setiyadi, kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi berupa penilangan hingga ganjaran administratif lainnya. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perjalanan pengecualian akan diminta putar balik ke tempat asalnya.

Adapun untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, serta penyeberangan, pihak yang melanggar aturan bakal dikeluarkan dari jadwal pelayanan. Operator juga dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Pemerintah memutuskan larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.

Advertising
Advertising

Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.

<!--more-->

Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Di darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di 333 titik yang meliputi akses utama keluar-masuk jalan tol dan non-tol, terminal serta angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. “Pengawasan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan,” kata Budi Setiyadi.

Berikut ini kendaraan yang boleh beroperasi dan dilarang melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran.

1. Kendaraan yang diizinkan beroperasi:

- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia,

- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,

- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- kendaraan pemadam kebakaran,

- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,

- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,

- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kendaraan yang dilarang:

- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Aturan tersebut di atas merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pengecualian hingga Sanksi

Berita terkait

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

8 jam lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

1 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

2 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

3 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya