AIIB Jawab Soal Pakar PBB yang Soroti Masalah HAM di Proyek Mandalika
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 7 April 2021 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Chief Administration Officer Asian Infrastructure Investment Bank alias AIIB, Luky Eko Wuryanto, menjawab kritik yang disampaikan pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia terkait proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Proyek Mandalika sebagian dibiayai AIIB.
Luky mengatakan lembaga pembiayaan multilateral itu sudah melakukan uji tuntas untuk merespons laporan dari para pakar tersebut. AIIB pun langsung merekrut konsultan independen untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Itu konsultan nasional, kita menghire ahli yang tahu kondisi lokal. Langsung kita hire dan mereka sudah melakukan konsultasi dengan berbagai stakeholders, terutama yang di lokasi terkait masyarakat yang terdampak di lokasi tersebut," ujar Luky dalam wawancara virtual bersama awak media, Rabu, 7 April 2021.
Sebelumnya, ada laporan bahwa proyek pariwisata senilai US$ 3 miliar di pulau Lombok itu telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.
Dalam investigasi itu, tim konsultan tersebut juga mewawancarai ITDC, pemerintah daerah, kontraktor, hingga kepala desa untuk menanyakan tuduhan dari para pakar PBB tersebut. Berdasarkan wawancara itu, Luky mengatakan tuduhan yang dilaporkan tidak terbukti.
"Itu sebetulnya enggak ada bukti yang kemudian sesuai dengan yang dituduhkan. Itu dari laporan yang mereka sampaikan tidak ada bukti. Apakah itu soal adanya kekerasan, ataupun juga penggunaan force dan intimidasi sama sekali tidak ada. Itu yang kami percayai bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar," ujar Luky.
<!--more-->
Luky juga membantah pernyataan Komite Nasional HAM mengenai adanya akuisisi lahan ilegal hingga intimidasi. "Kami lihat semuanya sudah sesuai dengan apa yang sudah kita praktikkan selama ini dalam pembangunan proyek di mana pun juga, tidak hanya di Indonesia."
Sebelumnya, Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku terkait proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Hal ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proyek tersebut.
“Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru',” kata Olivier De Schutter, UN Special Rapporteur (Pelapor Khusus) untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Sumber terpercaya, menurut para ahli tersebut, menyatakan bahwa masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi. "Terlepas dari temuan ini, ITDC belum menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan sengketa tanah,” kata para ahli.
Mandalika terletak di kawasan miskin di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan direncanakan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi yang terdiri dari sirkuit balap motor Grand Prix, taman, serta hotel dan resor mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med.
Proyek ini sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah mendapatkan investasi lebih dari US$ 1 miliar dari pebisnis swasta. Grup asal Prancis yaitu VINCI Construction Grands Projets merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya.
<!--more-->
Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas oleh AIIB dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UN Guiding Principles atau Prinsip Panduan PBB mengenai bisnis dan hak asasi manusia.
“Mengingat sejarah kelam pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan tanah di wilayah ini, AIIB dan perusahaan lainnya tidak boleh mengabaikan dan hanya menjalankan bisnis seperti biasa. Kegagalan mereka dalam mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia berarti sama saja mereka terlibat dalam pelanggaran tersebut,” kata para pakar.
Olivier De Schutter mengatakan Proyek Mandalika ini menguji komitmen baik Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Pakar PBB Soroti Perampasan Tanah dan Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika