AIIB Jawab Soal Pakar PBB yang Soroti Masalah HAM di Proyek Mandalika

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 7 April 2021 12:52 WIB

Foto udara pembangunan lintasan sirkuit pada proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 6 April 2021. Pembangunan sirkuit itu ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Chief Administration Officer Asian Infrastructure Investment Bank alias AIIB, Luky Eko Wuryanto, menjawab kritik yang disampaikan pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia terkait proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Proyek Mandalika sebagian dibiayai AIIB.

Luky mengatakan lembaga pembiayaan multilateral itu sudah melakukan uji tuntas untuk merespons laporan dari para pakar tersebut. AIIB pun langsung merekrut konsultan independen untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Itu konsultan nasional, kita menghire ahli yang tahu kondisi lokal. Langsung kita hire dan mereka sudah melakukan konsultasi dengan berbagai stakeholders, terutama yang di lokasi terkait masyarakat yang terdampak di lokasi tersebut," ujar Luky dalam wawancara virtual bersama awak media, Rabu, 7 April 2021.

Sebelumnya, ada laporan bahwa proyek pariwisata senilai US$ 3 miliar di pulau Lombok itu telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

Dalam investigasi itu, tim konsultan tersebut juga mewawancarai ITDC, pemerintah daerah, kontraktor, hingga kepala desa untuk menanyakan tuduhan dari para pakar PBB tersebut. Berdasarkan wawancara itu, Luky mengatakan tuduhan yang dilaporkan tidak terbukti.

"Itu sebetulnya enggak ada bukti yang kemudian sesuai dengan yang dituduhkan. Itu dari laporan yang mereka sampaikan tidak ada bukti. Apakah itu soal adanya kekerasan, ataupun juga penggunaan force dan intimidasi sama sekali tidak ada. Itu yang kami percayai bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar," ujar Luky.
<!--more-->
Luky juga membantah pernyataan Komite Nasional HAM mengenai adanya akuisisi lahan ilegal hingga intimidasi. "Kami lihat semuanya sudah sesuai dengan apa yang sudah kita praktikkan selama ini dalam pembangunan proyek di mana pun juga, tidak hanya di Indonesia."

Sebelumnya, Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku terkait proyek di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Hal ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proyek tersebut.

“Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru',” kata Olivier De Schutter, UN Special Rapporteur (Pelapor Khusus) untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.

Sumber terpercaya, menurut para ahli tersebut, menyatakan bahwa masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi. "Terlepas dari temuan ini, ITDC belum menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan sengketa tanah,” kata para ahli.

Mandalika terletak di kawasan miskin di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan direncanakan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi yang terdiri dari sirkuit balap motor Grand Prix, taman, serta hotel dan resor mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med.

Advertising
Advertising

Proyek ini sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah mendapatkan investasi lebih dari US$ 1 miliar dari pebisnis swasta. Grup asal Prancis yaitu VINCI Construction Grands Projets merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya.
<!--more-->
Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas oleh AIIB dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UN Guiding Principles atau Prinsip Panduan PBB mengenai bisnis dan hak asasi manusia.

“Mengingat sejarah kelam pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan tanah di wilayah ini, AIIB dan perusahaan lainnya tidak boleh mengabaikan dan hanya menjalankan bisnis seperti biasa. Kegagalan mereka dalam mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia berarti sama saja mereka terlibat dalam pelanggaran tersebut,” kata para pakar.

Olivier De Schutter mengatakan Proyek Mandalika ini menguji komitmen baik Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Pakar PBB Soroti Perampasan Tanah dan Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika

Berita terkait

Peserta JDM Funday Mandalika 2024 Menelusuri Keindahan Mandalika

6 jam lalu

Peserta JDM Funday Mandalika 2024 Menelusuri Keindahan Mandalika

JDM Funday Mandalika Time Attack 2024 digelar pada 28 April - 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

9 jam lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

1 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

1 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

2 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

2 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

3 hari lalu

Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

Sebanyak 85 mobil Jepang performa tinggi dari seluruh Indonesia akan hadir di Pertamina Mandalika International Circuit untuk ikut kompetisi.

Baca Selengkapnya

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

3 hari lalu

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

4 hari lalu

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.

Baca Selengkapnya