Kata Saratoga setelah Dijatuhi Hukuman Denda Rp 1 Miliar oleh KPPU

Selasa, 6 April 2021 19:29 WIB

Saratoga Investama Sedaya. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk alias SRTG mengaku belum mendapat salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menghukum perseroan dengan denda Rp 1 miliar lantaran keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan salinan putusan," ujar Head of Corporate Communications Saratoga, Catharina Latjuba, melalui surat elektronik kepada Tempo, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Gelar RUPSLB pada 28 April, Saratoga Berencana Stock Split

Kendati demikian, Catharina mengatakan perseroan menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik. "Termasuk membayar denda keterlambatan."

Sebelumnya, KPPU menghukum Saratoga dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral.

Advertising
Advertising

"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini (kemarin) di KPPU," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dinukil dari keterangan resmi.

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

Deswin mengatakan KPPU dalam persidangan menemukan bahwa Saratoga, perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM, sebuah perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal, pada tanggal 10 Desember 2019.

"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," tutur Deswin.

Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dengan demikian, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

6 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

6 jam lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

20 jam lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

20 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

1 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya