Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azzam, menilai harus ada penyesuaian dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Bagi perusahaan yang bisnisnya sudah pulih, kata dia, maka THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
"Tapi yang belum pulih, dibicarakan secara bipartit (perusahaan dan buruh)," kata Bob saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.
Sebelumnya pada tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil pembayaran THR 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk 2021, Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok aturannya. Di tengah penyusunan regulasi ini, serikat pekerja meminta THR tak lagi dibayar dengan cicilan, tapi penuh 100 persen.
Setelah itu, giliran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta para pengusaha membayar THR 2021 tak lagi dicicil. "Saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata dia pada 1 April 2021.
Bob kemudian mengatakan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 ini masih beragam. Ada yang sudah mulai pulih, tapi ada juga yang masih di tahap survival. "Jadi (pembayaran THR) disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tidak dapat di-generalisir," kata dia.