ESDM Finalisasi Standar Pengelolaan Limbah Batu Bara FABA
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 2 April 2021 13:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memfinalisasi Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA).
FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
SOP ini diterbitkan agar dapat dijadikan acuan bagi seluruh kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap . Sehingga, limbah ini dapat dikelola dengan baik dan aman bagi lingkungan.
"Juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Finalisasi SOP ini dilakukan usai pemerintah menghapus FABA dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
<!--more-->
Di sisi lain, Rida menyinggung draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 soal penambahan pembangkit listrik dalam 10 tahun ke depan mencapai 41 GW. Dari jumlah tersebut, PLTU masih mendominasi sekitar 36 persen atau 14-15 GW.
Lalu dengan memperhatikan kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, kata dia, PLTU batu bara pun merupakan pembangkit listrik pemikul beban dasar (base load) yang akan beroperasi terus-menerus selama 24 jam dan. "Menjadi tulang punggung pasokan tenaga listrik nasional," kata Rida.
Sehingga, untuk itulah ESDM mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3. Dengan demikian,pemanfaatan limbah batu bara ini bakal semakin terbuka luas. "Perlu adanya akselerasi pemanfaatan, sehingga mengurangi permasalahan lingkungan akibat jumlah timbunan FABA," kata dia.
BACA: Atasi Masalah Kelistrikan, Menteri ESDM Setujui Pengadaan Mesin PLTD di Maluku
FAJAR PEBRIANTO