DPR Pastikan Belum Kantongi Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 Maret 2021 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan legislator belum menerima draf Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari pemerintah. Draf yang beredar di masyarakat saat ini, kata dia, merupakan dokumen tidak resmi.
“Drafnya dari pemerintah belum kirim dan saya tidak tahu kok banyak yang mengkonfirmasi draf itu ke saya. Draf yang beredar saat ini tidak resmi,” kata Misbakhun dalam diskusi publik yang digelar secara virtual oleh Infobank pada Selasa, 30 Maret 2021.
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diusulkan pemerintah sejak 2019. Misbakhun mengatakan RUU itu telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Adapun Bakal undang-undang ini disebut-sebut akan mengatur dan memperbarui berbagai hal terkait reformasi dan penguatan sektor keuangan yang meliputi perbankan, lembaga keuangan, pasar modal, perbankan, dan lembaga non-bank. Rancangan undang-undang tersebut pun bakal merevisi beberapa undang-undang terkait Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Misbakhun mengusulkan, dalam menyusun drafnya, pemerintah semestinya tidak membongkar undang-undang otoritas moneter, melainkan merevisi beleid tentang mekanisme pengambilan kebijakan di sisi fiskal. “Saya usul yang dibongkar jangan UU OJK, BI, dan LPS, tapi UU Keuangan Negara bagaimana kebijkan fiskal diambil supaya sinergis,” ujar Misbakhun.
Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu memastikan draf RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah selesai. Pemerintah pun tinggal menunggu kesiapan Dewan untuk membahas bersama draf undang-undang.
BACA: OJK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga dan Mendorong Pemulihan Perekonomian
FRANCISCA CHRISTY ROSANA