Laba 2020 Terkoreksi 5,14 Persen, BCA Bagi Dividen Rp 13,02 Triliun
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 29 Maret 2021 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA yang digelar hari ini memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 530 per saham atau 48 persen dari total laba bersih untuk tahun buku 2020. Nilai dividen yang dibagikan sekitar Rp 13,02 triliun.
Dividen tunai itu sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 98 per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020. Adapun sepanjang tahun lalu, laba perseroan terkoreksi 5,14 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 27,13 triliun.
"RUPST telah menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tersebut di antaranya untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 530 per saham atau 48 persen dari total laba bersih tahun buku 2020," tulis perseroan melalui siaran pers, Senin, 29 Maret 2021.
Selain membahas pembagian dividen dan penggunaan laba usaha, RUPST juga mengangkat John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma selaku Direktur Perseroan, menggantikan Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang. Pengangkatan keduanya sebagai anggota Direksi baru BCA tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA dalam mengembangkan bisnis perseroan menghadapi dinamika bisnis di tengah kompetisi ketat di masa mendatang.
Selain itu, RUPST juga menyetujui laporan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, rapat umum pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
<!--more-->
Keputusan RUPST lainnya yakni pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan. Hal ini mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, RUPST BCA menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan.
Adapun Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan berkode emiten BBCA akan menerima dividen sekitar Rp 7,18 triliun.
Mereka melalui PT Dwimuria Investama Andalan memiliki 54,94 persen saham atau 13.545.990.000 saham BCA atau BBCA. Rinciannya adalah Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono masing-masing menggenggam kepemilikan saham sebesar 51 persen dan 49 persen di Dwimuria Investama Andalan.
BISNIS
Baca: Simak Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Chip: Mandiri, BCA, BNI, dan BRI