Larangan Mudik, MTI Ingatkan Pemerintah Soal Bantuan Tak Tepat Sasaran
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 28 Maret 2021 11:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI mengingatkan pemerintah soal penyaluran bantuan tak tepat sasaran sebagai dampak dari larangan mudik selama periode Lebaran tahun lalu. Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi pihak terdampak, seperti pengemudi angkutan darat, disebut-sebut tidak dikoordinasikan secara baik dengan asosiasi.
“Tidak ada kordinasi dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) setempat. Tidak ada satu pun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno dalam keterangannya pada Ahad, 28 Maret 2021.
Adapun pemerintah pada tahun lalu memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan untuk pengemudi dan kernet angkutan darat. Bantuan diberikan selama tiga bulan.
Djoko menyatakan BLT justru banyak diterima oleh pengemudi angkutan ojek online alih-alih pengemudi bus. Padahal, saat larangan mudik berlaku, angkutan bus merupakan pihak yang paling terimbas pandemi Covid-19.
Pemerintah pun dinilai tidak serius menanggapi usulan stimulus-stimulus yang diminta oleh Organda untuk menekan kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan pembatasan mobilisasi. Pada periode Lebaran 2020, Organda mengklaim menghadapi potensi kerugian sampai Rp 11 triliun.
<!--more-->
Penyelenggara transportasi umum di daerah, tutur Djoko, tidak mendapatkan keringanan pajak dan retribusi kendaraan bermotor, retribusi parkir, serta emplasemen. “Pemerintah daerah belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak,” ujar Djoko.
Djoko pun meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan larangan mudik tahun lalu, termasuk penyaluran bantuan bagi pihak terdampak, sebelum menerapkan aturan yang sama tahun ini. Ia menyebut perlu upaya gotong-royong semua instansi untuk serius memberikan bantuan bagi bisnis transportasi umum darat agar industrinya tetap terjaga.
Selanjutnya, Djoko meminta pemerintah melaksanakan rekomendasi atas kajian-kajian yang telah dilakukan berbagai instansi. Djoko mengungkapkan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerja sama dengan Insitute Teknologi Bandung telah melakukan penelitian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat pada 2020.
“Sejumlah rekomendasi diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?” tutur Djoko.
Pemerintah memutuskan melarang mudik selama rentang 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu merupakan hasil putusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA: Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021
FRANCISCA CHRISTY ROSANA