Kompensasi Larangan Mudik 2021, Ini Bansos yang Akan Diberikan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 28 Maret 2021 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik 2021 dan bakal memberikan bantuan sosial sebagai kompensasinya. Bansos ini bukanlah bantuan jenis baru, tapi Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini berjalan rutin.
"Belum pernah dengar bansos mudik, yang di Kementerian Sosial adalah bansos reguler," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Sonny W. Manalu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 27 Maret 2021.
Sebelumnya, larangan mudik 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Meski ada larangan, Ia menyebut pemerintah mempersiapkan skema bansos sebagai kompensasi melarang masyarakat mudik pada tahun ini.
"Pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tubagus Achmad Choesni, juga menyampaikan informasi yang sama. Kompensasi mudik ini hanya bantuan yang sudah disalurkan sebelumnya.
<!--more-->
"Bansos reguler, PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (kini bernama Kartu Sembako) dari Kementerian Sosial," kata dia saat dihubungi.
Sehingga, bansos ini tidak akan diterima semua orang tidak mudik. bansos ini hanya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima sebelumnya yang memang sudah menerima Kartu Sembako dan PKH.
BACA: Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021
FAJAR PEBRIANTO