Founder Lumbung Padi Indonesia Gugat Dua Anak Usaha Wilmar

Minggu, 28 Maret 2021 04:27 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antaranews

TEMPO.CO, Jakarta - Founder dan pemilik 100 persen saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Fara Luwia menggugat dua anak usaha perusahaan Wilmar International Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan pengambilalihan saham PT LPI secara tidak sah dan melawan hukum.

Baca:
Bank Mega Telusuri Deposito Nasabah Rp 33 M yang Raib

Anak perusahaan asal Singapura itu yang digugat, antara lain PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG), serta PT LPI juga masuk dalam turut tergugat

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Fara Luwia karena PT SNI dan PT NWG diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan menciptakan utang yang nantinya harus ditanggung PT LPI.

"Para tergugat tanpa itikad yang baik mengambil alih 100 persen saham PT Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan utang hingga ratusan miliar, untuk menyingkirkan klien kami dari perusahaan itu," ujar Kuasa hukum penggugat dan Farma International, Melky Pranata Koedoeboen dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Maret 2021.

Adapun PT LPI merupakan perusahaan pengolahan padi dan beras modern terpadu yang didirikan Fara Luwia di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2009. Di perusahaan ini, Fara Luwia melalui Farma International Pte. Ltd, merupakan pemegang saham mayoritas.

Advertising
Advertising

Selain digugat oleh Fara Luwia, dua anak perusahaan Wilmar International Ltd. itu juga digugat oleh perusahaan Farma International Pte. Ltd. Kepemilikan saham perusahaan Farma International ini secara 100 persen juga dimiliki oleh Fara Luwia.

Mengenai kronologi kasus hingga berujung gugatan, Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur, yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang ratusan miliar rupiah itu.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun.

Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan besutannya.

“Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya iktikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya,” tegas Melky.

Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100 persen saham PT LPI yang tidak sesuai fakta, yakni pihak tergugat hanya menawarkan valuasi sekitar Rp 214,61 miliar. Angka itu diklaim jauh lebih rendah dibanding hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT LPI mencapai Rp 280,21 miliar.

“Lebih aneh lagi, ketika 100 persen saham PT LPI diambil alih oleh para tergugat, ternyata klien kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp 130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT SNI. Ini kan aneh,” kata Melky.

Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49 persen oleh Fara Luwia. Padahal opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.

Melky mengklaim kliennya sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi untuk mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49 persen. Padahal, menurut Melky, pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT LPI kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik Fara Luwia.

"Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang," ujar dia soal gugatan ke anak usaha Wilmar.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

19 jam lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

22 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

4 hari lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

7 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

7 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

8 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya