Bahas Aturan Rangkap Jabatan Komisaris, KPPU Temui Kementerian BUMN Siang Ini
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 26 Maret 2021 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan bertemu dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara guna membahas banyaknya dewan komisaris maupun direksi badan usaha milik negara atau BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.
"Kami akan bertemu dengan Biro Hukum Kementerian BUMN bagian perancangan perundang-undangan. Rencananya bertemu hari ini siang," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo ditemui di kawasan Cikini, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Soal 62 Bos BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Akan Buka Saat Bertemu Erick Thohir
KPPU sebelumnya telah meminta Kementerian BUMN mencabut aturan yang mengizinkan bos perusahaan pelat merah memiliki jabatan serupa di perusahaan swasta, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Pasalnya, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini, menurut KPPU, melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang sama merangkap menjadi petinggi di perusahaan lain apabila bidang usaha atau pasarnya serupa. Rangkap jabatan juga tidak diizinkan seumpama kedua perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha serta secara bersamaan dapat menguasai pasar dan atau jasa tertentu.
Untuk itu, Kodrat mengatakan pertemuan siang ini akan membahas apakah beleid itu bermasalah atau tidak dari segi hukum. "Betul kah peraturan menteri bisa lebih tinggi dari Undang-undang. Di negara mana pun kan UU paling tinggi, Permen itu di bawah UU. Tolong dong Permen ikuti UU," ujar dia.
Sebelumnya, menurut catatan KPPU, dari tiga klaster perusahaan pelat merah, terdapat 62 nama petinggi yang menduduki jabatan ganda di perusahaan non-BUMN.
“Kami mengedepankan fungsi pencegahan, jadi kami memetakan praktik rangkap jabatan di BUMN dan non-BUMN. Yang masih berjalan kami catat ada tiga kelompok (klaster BUMN),” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad dalam diskusi virtual pada Senin, 22 Maret 2021.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun, 62 nama itu tersebar di BUMN klaster keuangan, klaster pertambangan, dan klaster konstruksi. Sebanyak 31 nama, tutur Taufik, menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi.
Sedangkan 12 bos lainnya yang memiliki status rangkap jabatan menjadi petinggi di BUMN klaster pertambangan. Terakhir, 19 petinggi tercatat menduduki kursi direksi dan komisaris di BUMN klaster konstruksi.
Beberapa nama di antaranya, kata Taufik, tidak hanya merangkap jabatan di satu perusahaan. Ada nama pejabat di klaster BUMN konstruksi yang merangkap di lima perusahaan, ada pula pejabat klaster BUMN keuangan yang merangkap di sebelas perusahaan.
“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan. Itu yang terbanyak,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, praktik rangkap jabatan ini memudahkan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan saling berkoordinasi, apalagi bila keduanya bergerak di bidang yang sama. Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan perjanjian eksklusif yang menghambat bisnis pesaing.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY