Bahas Aturan Rangkap Jabatan Komisaris, KPPU Temui Kementerian BUMN Siang Ini

Jumat, 26 Maret 2021 13:58 WIB

Warga melintasi karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat 6 Desember 2019. Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan bertemu dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara guna membahas banyaknya dewan komisaris maupun direksi badan usaha milik negara atau BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.

"Kami akan bertemu dengan Biro Hukum Kementerian BUMN bagian perancangan perundang-undangan. Rencananya bertemu hari ini siang," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo ditemui di kawasan Cikini, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Soal 62 Bos BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Akan Buka Saat Bertemu Erick Thohir

KPPU sebelumnya telah meminta Kementerian BUMN mencabut aturan yang mengizinkan bos perusahaan pelat merah memiliki jabatan serupa di perusahaan swasta, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Pasalnya, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang ini, menurut KPPU, melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang sama merangkap menjadi petinggi di perusahaan lain apabila bidang usaha atau pasarnya serupa. Rangkap jabatan juga tidak diizinkan seumpama kedua perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha serta secara bersamaan dapat menguasai pasar dan atau jasa tertentu.

Untuk itu, Kodrat mengatakan pertemuan siang ini akan membahas apakah beleid itu bermasalah atau tidak dari segi hukum. "Betul kah peraturan menteri bisa lebih tinggi dari Undang-undang. Di negara mana pun kan UU paling tinggi, Permen itu di bawah UU. Tolong dong Permen ikuti UU," ujar dia.

Sebelumnya, menurut catatan KPPU, dari tiga klaster perusahaan pelat merah, terdapat 62 nama petinggi yang menduduki jabatan ganda di perusahaan non-BUMN.

“Kami mengedepankan fungsi pencegahan, jadi kami memetakan praktik rangkap jabatan di BUMN dan non-BUMN. Yang masih berjalan kami catat ada tiga kelompok (klaster BUMN),” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad dalam diskusi virtual pada Senin, 22 Maret 2021.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun, 62 nama itu tersebar di BUMN klaster keuangan, klaster pertambangan, dan klaster konstruksi. Sebanyak 31 nama, tutur Taufik, menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi.

Sedangkan 12 bos lainnya yang memiliki status rangkap jabatan menjadi petinggi di BUMN klaster pertambangan. Terakhir, 19 petinggi tercatat menduduki kursi direksi dan komisaris di BUMN klaster konstruksi.

Beberapa nama di antaranya, kata Taufik, tidak hanya merangkap jabatan di satu perusahaan. Ada nama pejabat di klaster BUMN konstruksi yang merangkap di lima perusahaan, ada pula pejabat klaster BUMN keuangan yang merangkap di sebelas perusahaan.

“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan. Itu yang terbanyak,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, praktik rangkap jabatan ini memudahkan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan saling berkoordinasi, apalagi bila keduanya bergerak di bidang yang sama. Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan perjanjian eksklusif yang menghambat bisnis pesaing.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

14 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

2 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

2 hari lalu

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

KPPU menetapkan tiga tokoh sebagai dewan penasihat juga menunjuk tiga ahli sebagai Dewan Pakar

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

4 hari lalu

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

4 hari lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

5 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

5 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

5 hari lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

7 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya