Erick Thohir Diminta Tindaklanjuti Temuan KPPU Soal Bos BUMN Rangkap 22 Jabatan

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 24 Maret 2021 12:09 WIB

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di perusahaan pelat merah.

"Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan," ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.

Menurut dia, hal tersebut merupakan penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. "Apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN."

Temuan KPPU, kata Baidowi, bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris. Selain itu juga memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN. Sehingga, mereka tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN.

Pada dasarnya, menurut dia, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang menatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

"Namun, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaiangan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999," ujar Baidowi.
<!--more-->
KPPU akan membuka data lengkap yang berisi temuan lembaga terkait rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah dalam pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, data tersebut belum dipublikasikan lantaran bersifat rahasia.

“Karena bersifat rahasia, KPPU baru bisa buka dalam pertemuan dengan Kementerian BUMN jika Kementerian menginginkannya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Rabu, 24 Maret 2021.

KPPU sebelumnya mengungkapkan sebanyak 62 direksi dan komisaris BUMN di tiga klaster yang meliputi klaster keuangan, konstruksi, dan pertambangan memiliki jabatan ganda di perusahaan swasta. KPPU meminta Erick Thohir mencabut peraturan yang membuka peluang pejabat perusahaan negara mengampu jabatan rangkap di entitas non-BUMN karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Deswin, surat rekomendasi KPPU telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian BUMN. Lembaga pun masih menunggu tanggapan formal dari Kementerian terkait temuannya.

Sementara itu, Kementerian BUMN mengaku belum mengantongi surat dari KPPU terkait masalah rangkap jabatan. Staf khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, berharap ada komunikasi langsung antara lembaga dan kementeriannya. “Kami harap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung disampaikan ke kami sehingga bisa langsung klarifikasi,” ujar Arya.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Baca juga: Soal 62 Bos BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Akan Buka Saat Bertemu Erick Thohir

Berita terkait

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 hari lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

1 hari lalu

Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

Arya Sinulingga yakin pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, sudah pelajari permainan timnas Uzbekistan U-23 jelang semifinal Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

2 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

Timnas Indonesia U-23 terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, Indonesia menunggu pemenang Uzbekistan vs Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

2 hari lalu

8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

Simak delapan momen penting yang terjadi selama duel timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya