Kemenperin Minta Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Baja CRC Dikaji Ulang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 23 Maret 2021 08:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian meminta bea masuk anti-dumping atau BMAD untuk impor produk baja cold roller coil (CRC) dikaji ulang. Kementerian memandang BMAD untuk impor produk tersebut belum diperlukan lantaran kebutuhan di sektor industri lanjutan, terutama sektor konstruksi dan otomotif, masih berbasis pada bahan baku CRC.
“Produk turunan CRC itu dibutuhkan di banyak sektor, seperti otomotif, elektronik, ada juga industri kecil. Jangan sampai kami bebankan perlindungan tarif yang cukup besar pada bahan baku supaya industri hilir bisa berkembang,” ujar Kepala Sub Direktorat Logam Kementerian Perindustrian Rizky Aditya Wijaya saat dihubungi Tempo pada Senin, 22 Maret 2021.
Kementerian, tutur Rizky, melihat pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan bahan baku atau bahan penolong dari dalam dan luar negeri untuk perusahaan industri. Kementerian Perindustrian pun telah mengirimkan surat pertimbangan atas perpanjangan pengenaan BMAD impor produk baja CRC kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.
Surat bernomor R/17/M-IND/IND/III/2021 dikirimkan pada 9 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Melalui surat tersebut, Kementerian menyampaikan pemerintah telah mengenakan BMAD atas impor CRC asal Jepang, Cina, Taiwan, dan Vietnam selama tiga tahun pada 2013 hingga 2016.
<!--more-->
Selanjutnya pada 2016, Kementerian Perdagangan memberikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait perpanjangan kebijakan itu berdasarkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI. KADI memberikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memperpanjang pengenaan BMAD selama lima tahun.
Namun penetapan perpanjangan belum dapat dilakukan karena masih diperlukan data dukung. Untuk melengkapi data, dilakukan proses investigasi atau penyelidikan. Memasuki 2021, Kementerian pun menyebut masa penyelidikan perpanjangan BMAD atas produk impor CRC sudah tidak relevan dengan kondisi terkini yang telah mengalami perubahan.
Ihwal kekhawatiran tentang pengendalian impor, Rizky mengatakan sejak pertengahan 2020, baja CRC masuk dalam barang yang impornya dikontrol. “Untuk bisa mengimpor CRC, harus ada surat persetujuan impor. Jadi dia bukan barang bebas,” ujar Rizky.
Untuk mengendalikan impor, Kementerian Perindustrian pun menilai instrumen yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan optimalisasi impor sesuai mekanisme Kementerian Perdagangan. Peraturan itu mempertimbangkan pasokan dan kebutuhan dalam negeri.
Baca: Susi Pudjiastuti Wanti-wanti soal Impor Garam: Nanti Harga Petani Hancur Lagi