Dokumentasi pencemaran laut setelah terjadi ledakan di anjungan minyak Montara, di Laut Timor, pada 21 Agustus 2009. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asal Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) mempertimbangkan banding atas putusan pengadilan Australia terhadap tuntutan petani rumput laut Indonesia terkait kasus meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
"PTTEP AAA akan mempertimbangkan dengan bijak putusan tersebut serta jalur banding yang tersedia untuk itu," kata General Affairs Manager PTTEP Indonesia Afiat Djajanegara dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.
Pengajuan banding itu dilakukan mengacu pada gugatan terhadap PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP AAA) di pengadilan Federal Australia yang diajukan oleh sekelompok petani rumput laut Indonesia. Para petani rumput laut Indonesia itu, menuntut ganti rugi atas kerusakan tanaman rumput laut mereka yang disebabkan oleh insiden Montara pada tahun 2009 di Perairan Australia.
Pada 19 Maret 2021, hakim Pengadilan Federal Australia telah memberikan keputusan terhadap gugatan kelompok tersebut.
Ribuan petani rumput laut NTT memenangkan ganti rugi kasus tumpahan minyak terparah Australia dengan kompensasi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Tumpahan minyak ini menghancurkan panen rumput laut mereka pada 2009. <!--more--> Pengadilan Federal Sydney mengukuhkan tuntutan Daniel Aristabulus Sanda, yang memimpin gugatan atas nama 15 ribu petani rumput laut di Timor Barat, terhadap perusahaan PTTEP Exploration and Production Australasia, yang beroperasi di anjungan minyak Montana di Laut Timor.
Hakim memerintahkan PTTEP untuk membayar Daniel sekitar Rp 253 juta ditambah dengan bunga karena hilangnya mata pencaharian setelah rumput lautnya rusak akibat tumpahan minyak.