Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Atur Impor Bibit Ayam Sesuai UU Cipta Kerja

Sabtu, 20 Maret 2021 13:54 WIB

Seorang pekerja sedang memilah sejumlah anak ayam yang berada di dalam kotak. Pemerintah Kashmir tengah mengembangkan pembibitan ayam unggul, untuk meningkatkan jumlah produksi dan menambah lapangan pekerjaan. Srinagar, Kashmir, 3 Agustus 2015. Yawar Nazir / Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Singgih Januratmoko mendesak pemerintah untuk menetapkan pemasukan atau impor sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021.

Ia menilai pengaturan alokasi atau kuota impor di Kementerian Pertanian sudah tidak relevan karena tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Singgih meminta pemerintah segera menata ulang kebijakan yang ada untuk menciptakan keadilan berusaha di perunggasan.

“Untuk itu kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.

Peraturan Pemerintah yang baru disahkan tersebut itu mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja.

Beleid itu juga mengatur norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS). “Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM sesuai dengan PP tersebut,” kata Singgih.

Advertising
Advertising

Mengacu kepada regulasi itu, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS.

<!--more-->

Daging ayam ras dan telur, kata dia, sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi. “Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” tutur Singgih.

Selain itu, Singgih menilai dimasukkannya ayam yang disesuaikan pada PP Nomor 5 tahun 2021 dapat memberi kesempatan berusaha yang lebih adil kepada semua pihak.

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2011 yang tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak tidak dikaitkan dengan alokasi atau kuota impor sumber bibit.

“Kementan seharusnya menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan tidak membuat kuota yang abu-abu. Dengan adanya UU Cipta Kerja maka pengaturan alokasi impor GPS itu sekarang sudah tidak sesuai,” kata dia.

Pasalnya, kata dia, saat ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor bibit ayam dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, tutur Singgih, justru diperlakukan tidak fair, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat. “Ini kan tidak senafas dengan UU Cipta kerja."

Baca: Ridwan Kamil Antusias dengan Kandang Ayam 5 Lantai Teknologi 4.0

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya