Pendaftaran Penerimaan Polri 2021 Dibuka Hingga 1 April, Ini Detail Informasinya

Sabtu, 20 Maret 2021 11:27 WIB

Bertempat di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya, para Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian RI, menandatangani ikrar untuk berkomitmen menyelenggarakan penerimaan angota Polri bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Acara ini berlangsung pada Kamis malam, 8 Februari 2018. Foto: dok.Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah resmi membuka penerimaan anggota Polri untuk tahun 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs Penerimaanpolri.go.id mulai dari kemarin, Jumat, 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021.

Untuk tahun ini, ada tiga rekrutmen dibuka dalam waktu bersamaan yakni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri. Berikut syarat dan cara mendaftar untuk tiap rekrutmen tersebut:

1. Akpol

Jumlah peserta didik: 175 orang (145 pria dan 30 wanita)
Buka pendidikan : 6 Agustus 2021
Lama pendidikan : 4 (empat) tahun
Tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

Ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang , Jawa Tengah.

Advertising
Advertising

Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Cara Mendaftar:
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

2. Bintara

Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);
Buka pendidikan : 26 Juli 2021 Tutup pendidikan 22 Desember 2021
Lama pendidikan 5 (lima) bulan
Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Cara mendaftar:
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

3. Tamtama Brimob

Jumlah peserta didik: 700 orang, yang terdiri dari:
1) 500 orang Tamtama Brimob (100 Tamtama Brimob setelah selesai mengikuti Diktuk Tamtama Brimob melanjutkan Dikbangspes Mahir Mudi di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan);
2) 200 Tamtama Polair.

Buka pendidikan : 2 Agustus 2021 Tutup pendidikan 29 Desember 2021;
Lama pendidikan 5 (lima) bulan

Tempat pendidikan:
1) Tamtama Brimob di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur;
2) Tamtama Polair di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Cara mendaftar:
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Brimob/Polair pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar Penerimaan Polri akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

BISNIS

Baca: Penerimaan Polri 2021 Resmi Dibuka untuk Lulusan SMA ke Atas, Simak Syaratnya

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

2 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

6 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

17 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

18 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

19 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

19 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

20 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

20 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya