Dokumentasi pencemaran laut setelah terjadi ledakan di anjungan minyak Montara, di Laut Timor, pada 21 Agustus 2009. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik keputusan pengadilan di Sydney Australia yang memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut NTT. Kementerian, kata dia, telah sejak lama mengumpulkan data untuk menjadi dasar gugatan di pengadilan.
“Satgas (satuan tugas) datang berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan Federal Australia,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan terhadap perusahaan Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), atas kasus tumpahan minyak. Hakim Pengadilan Federal Australia, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.
Pengadilan Federal Australia menghukum PTTEP memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta atau 22.500 dolar Australia kepada penggugat utama dari gugatan kelompok atau class action karena lalai melakukan operasi perusahaannya di ladang minyak Montara. Atas putusan itu, PTTEP menyatakan sedang mempersiapkan banding.
Menurut Luhut, Kementeriannya telah membentuk satgas sejak Agustus 2018 untuk mengusut kasus tumpahan minyak di Laut Timor. Satgas mengumpulkan data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air, serta data dari dampak kerugian sosial-ekonomi untuk menjadi dasar dalam gugatan.
Satgas juga membantu pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia. Ketua Satgas, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kementerian menghimpun bukti-bukti untuk memperkuat gugatan. "Kasus ini amat penting untuk Indonesia," kata Purbaya. <!--more--> Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone berujar, pihaknya menunggu sikap perusahaan untuk memenuhi gugatan. "Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," katanya.
Kasus tumpahan minyak terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia. Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai 92 ribu meter persegi. Satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak.
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
2 hari lalu
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.