Dalam rapat ini, Ali menjelaskan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
"Ini mengatur kapan sebetulnya BPJS Kesehatan itu secara keuangan, dipersepsikan aman," kata Ali. Ali pun kemudian merujuk pada ketentuan di Pasal 37 ayat 1, bahwa kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit harus mencakup estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. Kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
Dengan ketentuan ini, BPJS telah menghitung batas minimal aset bersih yang harus dimiliki. Sehingga, angkanya mencapai Rp 13,93 triliun. "Jadi kalau ada aset neto tersebut, itu aman," kata dia.
BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN
2 hari lalu
BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN
Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
16 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.