Pemerintah Buka Opsi Tak Larang Mudik, Penumpang Feri Akan Diwajibkan Tes Covid
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 17 Maret 2021 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah membuka opsi untuk tidak melarang mudik selama periode libur Lebaran 2021. Namun, untuk mencegah penularan Covid-19 terjadi saat pergerakan masyarakat tinggi, Kementerian Perhubungan akan menerapkan pengetatan di simpul-simpul transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya sedang merumuskan aturan agar penumpang kapal penyeberangan wajib menyertakan dokumen tes kesehatan seperti penumpang di angkutan umum jarak jauh lainnya.
Ketentuan tersebut masih dibahas dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Covid-19.
“Kami siapkan ada perubahan skema pengetatan perilaku perjalanan dengan persyaratan tes kesehatan yang tadinya untuk penyeberangan masih random sampling, ada rencana mungkin menjadi mandatory atau kewajiban,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut rencana, penumpang angkutan penyeberangan bisa memilih opsi layanan tes kesehatan dengan GeNose. GeNose adalah alat tes pemindai virus corona yang dikembangkan Universitas Gadjah Mada. Alat ini telah memperoleh izin edar dan telah digunakan di moda angkutan perkeretaapian.
Kemenhub akan segera menerbitkan revisi surat edaran terkait perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan untuk angkutan mudik setelah Satgas mengeluarkan aturan resmi. Meski ada wacana pemerintah tidak melarangan mudik, Budi Setiyadi menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian.
<!--more-->
“Sampai saat ini belum ada info pelarangan mudik. Tapi pemerintah kan sudah mengurangi waktu libur. Jai prinsipnya kalau pun mudik tidak dilarang, kami imbau masyarakat lebih baik di rumah saja,” kata dia.
Rencana pemerintah untuk tidak melarang mudik sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret.
Kendati begitu, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan selama Lebaran. Pertama, Kementerian terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan. Kedua, Kementerian menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
Ketiga, Kementerian memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, Kementerian akan meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
Kelima, Kementerian Perhubungan akan melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, antara lain Korlantas Polri, Kementerian PUPR, Jasa Marga, pemerintah daerah, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan mudik Lebaran. Kemudian ketujuh, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
BACA: Pemerintah Pastikan Tak Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA