Bupati Trenggalek Akan Minta Gubernur Khofifah Cabut Izin Tambang Emas
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 14 Maret 2021 20:58 WIB
TEMPO.CO, Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bakal mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal izin tambang emas untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Dalam surat itu, kata Arifin, pihaknya akan meminta agar Khofifah mengkaji ulang izin tambang emas karena tidak visibel dengan kondisi sosiokultural serta ekologi daerahnya. "Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," ujarnya di Trenggalek, Ahad, 14 Maret 2021.
Arifin menjelaskan, dalam surat itu akan dibeberkan aspirasi dan seluruh alasan menolak penambangan emas di Trenggalek. Sejumlah pertimbangan itu di antaranya berasal dari masukan para warga yang berkukuh menolak penambangan emas, apalagi dalam skala masif dan luas.
Selama ini, kata Arifin, tak ada transparansi soal hasil studi kelayakan penambangan selama masa eksplorasi. Selain itu, area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ke PT SMN banyak bersinggungan dengan kawasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.
Secara umum rencana pembukaan areal tambang emas juga dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga.
<!--more-->
Oleh karena itu Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT SMN dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan. Selain itu, kata Bupati, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Kamis lalu, 11 Maret 2021.
Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Sebelumnya, di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.
Adapun luasan lahan untuk tambang tersebut mencapai 12.813 hektare. Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieksploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.
BISNIS
Baca: Tolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Banjir Dukungan Warganet dan Emil Dardak