Walhi: Ada Misleading Pemerintah dan Pebisnis soal Limbah Batu Bara

Minggu, 14 Maret 2021 16:24 WIB

Ilustrasi Batu Bara

TEMPO.CO, New York - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, mengatakan pemerintah dan pengusaha salah kaprah soal dikeluarkannya limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 atau limbah berbahaya. Kesalahan itu terjadi lantaran kebijakan yang ditetapkan pemerintah mengutamakan alasan pemanfaatan.

“Ada misleading informasi dari pemerintah dan pebisnis soal limbah batu bara, seolah-olah untuk bisa dimanfaatkan, (FABA) harus dikeluarkan dari limbah B3,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar secara virtual, Ahad, 14 Maret 2021.

Sebelumnya, limbah batu bara dinilai sulit dimanfaatkan apabila masih berada dalam kategori B3. Menurut Nur, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 tetap bisa diolah meski berbahaya.

Beleid itu memuat pasal-pasal tentang pengelolaan limbah B3 mulai pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, penimbunan, hingga pemanfaatan kembali. Saat digolongkan dalam kategori berbahaya, limbah-limbah ini harus melalui pengujian karakteristik dan toksikologi untuk mengetahui seberapa besar kandungan racun yang ada di dalamnya.

“Jadi sebelum dimanfaatkan, limbah B3 ini unsur-unsur bahayanya harus diminimalisasi dulu,” kata Nur.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, Nur khawatir tidak ada lagi proses pengujian terhadap limbah sehingga bisa meningkatkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan. Di samping itu, ia juga mencemaskan soal pembuangannya yang bisa disamakan dengan limbah lain yang tidak tergolong dalam kategori berbahaya.

Pemerintah kini telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Adapun FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (Persero) Arviyan Afirin menilai kebijakan pemerintah akan mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna. Selama ini, kata dia, pemanfaatan limbah batu bara terkendala karena masih dianggap limbah berbahaya. “Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Arviyan.

Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat. Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen.

Baca: Limbah Batu Bara Cemari Air Sumur, Warga Cilacap Akan Demo Pekan Depan

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

23 jam lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

3 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

22 hari lalu

Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

24 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

25 hari lalu

Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

KPK memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

26 hari lalu

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Mantan Petinggi PT Bukit Asam Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

26 hari lalu

Empat Mantan Petinggi PT Bukit Asam Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Empat mantan petinggi PT Bukit Asam divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang. Ini pertimbangan hakim.

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

39 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

39 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

39 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya