Kata Bos Barata Soal Gugatan Rp 2,5 Miliar Terkait Dugaan Wanprestasi

Jumat, 12 Maret 2021 20:03 WIB

Fajar Harry Sampurno. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Barata Indonesia Fajar Harry Sampurno belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan dari PT Fajar Benua Indopack ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan wanprestasi. Pasalnya, ia masih belum mendapat informasi rinci mengenai gugatan tersebut.

"Kami sudah baca info ini di media, tapi belum dapat secarra jelas apa kasus dan masalahnya," kata Fajar kepada Tempo, Jumat, 12 Maret 2021.

Fajar mengatakan pihaknya segera mencari info dan jemput bola ke PN Jakarta pusat. "Baru nanti kami tanggapi secara hukum kalau sudah jelas masalahnya."

Sebelumnya, selain Barata, Fajar Benua juga menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Kementerian BUMN ke PN Jakpus.

Gugatan dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst telah melalui tahap pendaftaran perkara dan penetapan majelis hakim pada Jumat, 12 Maret 2021. Berdasarkan informasi petitum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, ada enam poin yang diminta oleh penggugat.

Pertama, penggugat memohon hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.

Berikutnya, penggugat meminta agar pengadilan menghukum PT Barata Indonesia sebagai tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah Rp2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Serick Thohir sebagai tergugat II dan/atau Kementeria BUMN sebagai tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.

Kelima, penggugat memohon pengadilan memerintahkan Erick Thohir dan atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata kepada penggugat. Keenam, penggugat menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

BACA: Barata Indonesia Akan Bangun Pusat Logistik Berikat di Gresik


CAESAR AKBAR

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

23 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

2 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

4 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

5 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

5 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

5 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

5 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

5 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya