Jejak Kasus Pidana Perbankan yang Menjerat Eks Dirut Bosowa Sadikin Aksa

Jumat, 12 Maret 2021 06:58 WIB

Sadikin Aksa. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan. Kasus ini berkaitan dengan masalah likuiditas yang dialami oleh PT Bank Bukopin Tbk, yang sahamnya dimiliki sebesar 11,68 persen oleh Bosowa.

"Iya, betul," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigadir Jenderal Helmi Santika saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Tempo merangkum kembali kronologi kasus yang menjerat Sadikin Aksa ini, berikut penjelasannya:

Pengawasan OJK

Helmy menjelaskan sejak Mei 2018, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Advertising
Advertising

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Perintah untuk Bosowa

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.

Perintah ini disertai dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Sebelumnya pada 10 Juni 2020, OJK juga berkirim surat yang melarang Bosowa melakukan tindakan apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan Bank Bukopin.<!--more-->

Pernyataan OJK

Meski demikian, OJK telah menyampaikan informasi ini sejak Agustus 2020. Di tengah masalah likuiditas ini, OJK melakukan penilaian kembali terhadap Bosowa sebagai pemegang saham pengendali di Bukopin.

Akibat adanya pelanggaran ini, maka OJK tidak menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali. Sehingga, Bosowa harus menerima sejumlah konsekuensi seperti menjalankan hak sebagai pemegang saham.

Selain itu, Bosowa juga dinilai melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Pihak regulator pun menyatakan Bosowa tidak memenuhi komitmen dalam rangka mendukung penyehatan Bukopin melalui penambahan modal PUT V dan PMTHMETD dalam satu paket.

Kookmin Bank asal Korea Selatan

Di tengah situasi ini, OJK juga mengumumkan Kookmin Bank, bank besar asal Korea Selatan, sebagai pemegang 22 persen saham Bukopin. Bank tersebut siap mengambil alih pengendalian bank yang tengah diterpa kesulitan likuiditas tersebut.

Raksasa finansial asal Korea Selatan itu telah menempatkan dana US$ 200 juta—senilai Rp 2,8 triliun—di rekening penampung untuk meningkatkan kepemilikannya di Bukopin paling sedikit menjadi 51 persen.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan pihanya sudah bersurat ke semua pemegang sama Bank Bukopin. Isinya yaitu melaksanakan komitmen memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bukopin.

Jika tidak bisa memenuhi penyuntikan perluasan modal, pemegang saham tak dapat menghalangi investor baru yang akan memperbaiki kondisi perseroan.

“Atas surat yang dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta,” ucap Anto.
"OJK mendukung Kookmin sebagai investor yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin," kata dia.

Kini, Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Bukopin dengan 67 persen. Sementara, saham Bosowa di Bukopin menyusut, dari semula 23,39 persen menjadi 11,68 persen.<!--more-->

Bukopin Gugat OJK

Adapun pelanggaran dari Bosowa ini kemudian tertuang dalam Surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK/03/2020. Surat ini yang kemudian digugat oleh Bosowa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada 15 September 2021.

Bosowa kemudian memenangkan gugatan ini. Tapi OJK tidak tinggal diam dan mengajukan banding. “Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari 2021.

Sadikin Aksa Mengundurkan Diri

Pelanggaran yang dilakukan Bosowa ini kemudian diusut oleh Polisi. Dalam penyelidikan, ternyata diketahui Sadikin telah mengundurkan diri sebagai dirut sejak 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.

Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Tempo kemudian mencoba menghubungi Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa soal kasus ini. Namun, panggilan telepon yang disampaikan belum direspon.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Sadikin Aksa Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Perbankan

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

5 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya