Bukan Hanya Atur Diskon, Pemerintah Diminta Batasi Produk Impor di E-Commerce
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 5 Maret 2021 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengusulkan pengaturan diskon di platform e-commerce dilengkapi dengan regulasi pembatasan produk impor maksimum 30 persen di platform business-to-business maupun business-to-consumer.
"Sebenarnya bisa saja, kan di retail modern ada aturannya. Harusnya berlaku sama di e-commerce," ujar Bhima kepada Tempo, Jumat, 5 Maret 2021. Dengan demikian pemerintah bisa melindungi produk UMKM lokal dari produk-produk impor.
Dia lantas menyitir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang menyebutkan bahwa retail modern wajib menjual produk Indonesia minimal 80 persen dari total barang yang dijual.
Pasalnya, meskipun promo gratis ongkos kirim dihapus, Bhima melihat pengusaha impor masih bisa bersaing. Salah satunya, dengan menjalankan strategi dumping atau harga jual di Indonesia lebih murah dari harga di negara asalnya.
"Strategi dumping ini yang harus dibendung. Pemerintah kan punya KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia," ujar Bhima.
Bhima berujar KADI memiliki tugas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon.
<!--more-->
Selain itu, mereka bertugas mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; membuat laporan hasil penyelidikan; serta merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada menteri.
Dengan demikian, Bhima mengatakan mestinya pemerintah melakukan dulu penyelidikan ada tidaknya indikasi dumping disertai bukti faktual. Jika produk impor di e-commerce tersebut terbukti lakukan dumping yang mematikan persaingan produk lokal, maka bisa dibebankan bea masuk lebih tinggi.
"Jadi tidak cukup cuma atur promo karena masih banyak celah untuk berkelit sehingga harga jual tetap murah di tangan konsumen akhir," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengeluarkan aturan mengenai perdagangan digital. Di antaranya terkait program diskon yang digelar platform e-commerce. Ia mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk menjamin perdagangan di Indonesia adil dan bermanfaat.
"Saya pastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pada bulan Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia berjualan di Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia," ujar Lutfi dalam konferensi video, Kamis, 4 Maret 2021.
Lutfi mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesetaraan dalam perdagangan. "Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. tetapi, untuk urusan diskon ini kita akan regulasi."
Dengan demikian, Lutfi memastikan perusahaan e-commerce tidak bisa lagi sembarangan memberi potongan harga atau diskon perusahaan dan membanting harga sangat rendah. Sehingga, praktik predatory pricing pun bisa dihindari.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Aturan Diskon E-commerce Segera Dirilis, Mendag: untuk Hindari Predatory Pricing