Bukan Hanya Atur Diskon, Pemerintah Diminta Batasi Produk Impor di E-Commerce

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 5 Maret 2021 19:30 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengusulkan pengaturan diskon di platform e-commerce dilengkapi dengan regulasi pembatasan produk impor maksimum 30 persen di platform business-to-business maupun business-to-consumer.

"Sebenarnya bisa saja, kan di retail modern ada aturannya. Harusnya berlaku sama di e-commerce," ujar Bhima kepada Tempo, Jumat, 5 Maret 2021. Dengan demikian pemerintah bisa melindungi produk UMKM lokal dari produk-produk impor.

Dia lantas menyitir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang menyebutkan bahwa retail modern wajib menjual produk Indonesia minimal 80 persen dari total barang yang dijual.

Pasalnya, meskipun promo gratis ongkos kirim dihapus, Bhima melihat pengusaha impor masih bisa bersaing. Salah satunya, dengan menjalankan strategi dumping atau harga jual di Indonesia lebih murah dari harga di negara asalnya.

"Strategi dumping ini yang harus dibendung. Pemerintah kan punya KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia," ujar Bhima.

Bhima berujar KADI memiliki tugas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon.
<!--more-->
Selain itu, mereka bertugas mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; membuat laporan hasil penyelidikan; serta merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada menteri.

Dengan demikian, Bhima mengatakan mestinya pemerintah melakukan dulu penyelidikan ada tidaknya indikasi dumping disertai bukti faktual. Jika produk impor di e-commerce tersebut terbukti lakukan dumping yang mematikan persaingan produk lokal, maka bisa dibebankan bea masuk lebih tinggi.

"Jadi tidak cukup cuma atur promo karena masih banyak celah untuk berkelit sehingga harga jual tetap murah di tangan konsumen akhir," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengeluarkan aturan mengenai perdagangan digital. Di antaranya terkait program diskon yang digelar platform e-commerce. Ia mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk menjamin perdagangan di Indonesia adil dan bermanfaat.

"Saya pastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pada bulan Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia berjualan di Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia," ujar Lutfi dalam konferensi video, Kamis, 4 Maret 2021.

Lutfi mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesetaraan dalam perdagangan. "Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. tetapi, untuk urusan diskon ini kita akan regulasi."

Dengan demikian, Lutfi memastikan perusahaan e-commerce tidak bisa lagi sembarangan memberi potongan harga atau diskon perusahaan dan membanting harga sangat rendah. Sehingga, praktik predatory pricing pun bisa dihindari.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Aturan Diskon E-commerce Segera Dirilis, Mendag: untuk Hindari Predatory Pricing

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

11 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

13 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

1 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

Kota Solo kembali menghadirkan event Solo Great Sale yang berlangsung selama satu bulan penuh. Berhadiah motor listrik hingga mobil.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

2 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

2 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya