Menang di PTUN, Sri Mulyani Tagih Lagi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara

Jumat, 5 Maret 2021 18:21 WIB

Sri Mulyani. Instagram/@smindrawati

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menang dalam gugatan kasus pencegahan ke luar negeri yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencegahan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan.

"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme panitia urusan piutang negara (PUPN)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri terkait masalah utang-piutang SEA Games 1997. Sri menetapkan pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.

Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Tapi pada Kamis, 4 Maret 2021, majelis hakim menolak gugatan Bambang.

Adapun mekanisme PUPN ini pernah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta. Menurut dia, pencegahan terhadap Bambang sebetulnya kebijakan yang ditempuh PUPN.

"Bukan hanya Menkeu, tapi bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam diskusi virtual Jumat, 18 September 2020.
<!--more-->
Panitia itu terdiri dari Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah daerah. Dia menuturkan permasalahan utang piutang, detailnya dikecualikan untuk pemberitahuan ke publik.

Kendati begitu, dia mengatakan, jika yang ada piutang dari kementerian atau lembaga yang tidak selesai ditagih, belum bisa dibereskan atau dibayar oleh yang bertanggung jawab, maka kementerian atau lembaga menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Dalam menjalankan tugas, kata Isa, panitia sudah memanggil dan memperingatkan Bambang untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan aksi yang lebih.

Maka, pencegahan adalah salah satu bentuk aksi tersebut. "Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujar dia.

Meskipun sudah menang di pengadilan, Rahayu menyebut masa berlaku pencegahan tersebut Bambang sudah lewat. Tapi, Rahayu belum menjelaskan, apakah Bambang Trihatmodjo akan kembali dicegah dalam proses penagihan atau tidak.

Tempo mencoba menghubungi mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas yang jadi pengacara Bambang Trihatmodjo terkait keputusan gugatan terhadap Sri Mulyani. Tapi, panggilan telepon yang disampaikan belum berbalas.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Sri Mulyani Menang Lawan Bambang Trihatmodjo, Pencegahan ke Luar Negeri Sah

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

38 menit lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

9 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

23 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

23 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

23 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya