5 Fakta Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Capai Rp 152 Juta

Kamis, 4 Maret 2021 12:40 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Penutupan layanan di kantor pajak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian tengah dirundung masalah setelah terungkapnya dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat mereka. KPK telah menetapkan tersangka yang akan diumumkan saat penahanan.

"Ini jelas merupakan pengkhianatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.

Kasus ini pun kembali membuat remunerasi atau tunjangan di Ditjen Pajak yang tinggi menuai sorotan. Tempo merangkum beberapa fakta di dalamnya.

1. Tunjangan Tiap Bulan

Terakhir, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ini adalah revisi dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

2. 30 Persen Lebih Tinggi

Pemberian tunjangan ini dilakukan berdasarkan dua aspek yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Nantinya, kedua kriteria akan digunakan untuk menghitung tunjangan yang dibayarkan.

Untuk nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015. Tapi dalam Perpres 2017, pasal 2 ayat 4 mengalami perubahan. Dalam beleid yang baru, tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015.

"Dengan memperhatikan keadaan keuangan negara," demikian tertulis dalam pasal tersebut.<!--more-->

3. Tunjangan Rp 152 Juta

Dalam daftar nominal tunjangan, pejabat tertinggi yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.

Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Pepres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.

4. Mau Dikasih Berapapun, Susah

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira pun menyoroti hal ini. Menurut dia, kasus suap pajak menunjukkan bahwa persoalan rasuah di pemerintahan tidak selesai hanya dengan menaikkan remunerasi pegawai.

"Masalah utama tidak bisa diselesaikan dengan jalan remunerasi. Mau dikasih sebesar apapun kalau celah korupnya masih ada, susah juga," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

5. Setoran Miliaran

Tapi, nilai dugaan suap pajak yang melilit pejabat pajak jauh lebih besar. Sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini menyebutkan beberapa praktik yang terjadi.

Salah satunya, ada perusahaan perbankan yang diduga memiliki nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 300 miliar. Perusahaan ini diduga memberikan duit kepada pejabat pajak sebesar Rp 5 miliar. Ada juga perusahaan perkebunan yang memiliki nilai SKP Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar, yang diduga menyetor duit sebanyak Rp 15 miliar.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

11 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

11 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

12 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

12 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

21 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya