Pencabutan Izin Investasi Miras Dinilai Tak Berdampak ke NTT
Reporter
John Seo kupang
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 3 Maret 2021 14:03 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Namun pencabutan lampiran izin investasi dinilai tak berpengaruh ke investasi minuman keras (Miras) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, produksi miras di NTT sudah ada sejak dulu. Bahkan sebelum adanya Perpres tersebut, karena sudah menjadi budaya masyarakat di NTT.
"Pencabutan lampiran Perpres tidak berpengaruh bagi kita di NTT. Karena miras tradisional di NTT merupakan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat. Apalagi NTT sangat adaptif dengan pohon enau, tuak yang menghasilkan nira untuk pembuatan miras," kata Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Jelamu kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Selama ini, menurut dia, miras tradisional sering digunakan saat acara adat istiadat. Miras tradisional NTT atau biasa disebut moke atau sopi ini merupakan simbol kekeluargaan dan kekerabatan.
"Sebelum ada moke atau sopi, acara adat belum bisa di buka. Tamu diterima dengan minuman ini. Ini warisan nenek moyang. Karena bagian dari budaya," jelasnya.
<!--more-->
Tidak hanya bagian dari budaya, tapi juga menjadi sumber pendapat ekonomi masyarakat. Hasil penjualan miras tradisional digunakan biaya kebutuhan rumah tangga.
"Miras tradisional menjadi salah satu subsektor ekonomi. Miras ini sangat bermanfaat bagi masyarakat NTT," katanya.
Minuman ini dikelola secara tradisional, maka pengrajin miras tidak ketahui berapa persen alkohol yang terkandung dalam minuman itu.
"Ketika disuling petani tidak tahu berapa banyak kadar metanolnya. Akibatnya jika konsumsi secara berlebihan ada yg mabuk," katanya
Guna mengembangkan miras tradisional itu, maka Pemerintah daerah (Pemda) NTT bekerjsama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melakukan penelitian dan memproduksi minuman tradisional itu menjadi "Sophia" atau sopi asli.
"Jadi yang dikeluarkan adalah cairan metanol dan cairan beracun, sehingga menghasilkan sophia," ujarnya.
<!--more-->
Sophia yang dihasilkan sudah sangat berkualitas, dengan kadar alkohol yang bervariasi antara 10-40 persen.
Agar minuman ini secara budaya tetap terpelihara dan ekonomi masyarakat tetap terjaga, maka dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) NTT, No 44 tahun 2019 tentang produksi dan distribusi minuman keras Sophia.
Dengan adanya pencabutan lampiran Perpres 10 itu, maka tidak serta merta Pergub NTT tentang Miras juga turut dicabut.
Bahkan, produksi Sophia tetap berjalan seperti biasa. Bahkan ke depan Pemda NTT berencana mendatangkan 100 mesin pembuat miras bagi 100 UMKM untuk kembangkan usahanya.
"Seharusnya yang di olak itu adalah minuman-minuman yang diimpor seperti wine, wiski dan lainnya, bukan minuman tradisional," kata dia.
Baca: Lobi Ma'ruf Amin di Balik Pencabutan Beleid Perpres Investasi Miras
Yohanes Seo