Pencabutan Izin Investasi Miras Dinilai Tak Berdampak ke NTT

Rabu, 3 Maret 2021 14:03 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau

TEMPO.CO, Kupang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Namun pencabutan lampiran izin investasi dinilai tak berpengaruh ke investasi minuman keras (Miras) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, produksi miras di NTT sudah ada sejak dulu. Bahkan sebelum adanya Perpres tersebut, karena sudah menjadi budaya masyarakat di NTT.

"Pencabutan lampiran Perpres tidak berpengaruh bagi kita di NTT. Karena miras tradisional di NTT merupakan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat. Apalagi NTT sangat adaptif dengan pohon enau, tuak yang menghasilkan nira untuk pembuatan miras," kata Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Jelamu kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Selama ini, menurut dia, miras tradisional sering digunakan saat acara adat istiadat. Miras tradisional NTT atau biasa disebut moke atau sopi ini merupakan simbol kekeluargaan dan kekerabatan.

"Sebelum ada moke atau sopi, acara adat belum bisa di buka. Tamu diterima dengan minuman ini. Ini warisan nenek moyang. Karena bagian dari budaya," jelasnya.

<!--more-->

Tidak hanya bagian dari budaya, tapi juga menjadi sumber pendapat ekonomi masyarakat. Hasil penjualan miras tradisional digunakan biaya kebutuhan rumah tangga.

"Miras tradisional menjadi salah satu subsektor ekonomi. Miras ini sangat bermanfaat bagi masyarakat NTT," katanya.

Minuman ini dikelola secara tradisional, maka pengrajin miras tidak ketahui berapa persen alkohol yang terkandung dalam minuman itu.

"Ketika disuling petani tidak tahu berapa banyak kadar metanolnya. Akibatnya jika konsumsi secara berlebihan ada yg mabuk," katanya

Guna mengembangkan miras tradisional itu, maka Pemerintah daerah (Pemda) NTT bekerjsama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melakukan penelitian dan memproduksi minuman tradisional itu menjadi "Sophia" atau sopi asli.

"Jadi yang dikeluarkan adalah cairan metanol dan cairan beracun, sehingga menghasilkan sophia," ujarnya.

<!--more-->

Sophia yang dihasilkan sudah sangat berkualitas, dengan kadar alkohol yang bervariasi antara 10-40 persen.

Agar minuman ini secara budaya tetap terpelihara dan ekonomi masyarakat tetap terjaga, maka dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) NTT, No 44 tahun 2019 tentang produksi dan distribusi minuman keras Sophia.

Dengan adanya pencabutan lampiran Perpres 10 itu, maka tidak serta merta Pergub NTT tentang Miras juga turut dicabut.

Bahkan, produksi Sophia tetap berjalan seperti biasa. Bahkan ke depan Pemda NTT berencana mendatangkan 100 mesin pembuat miras bagi 100 UMKM untuk kembangkan usahanya.

"Seharusnya yang di olak itu adalah minuman-minuman yang diimpor seperti wine, wiski dan lainnya, bukan minuman tradisional," kata dia.

Baca: Lobi Ma'ruf Amin di Balik Pencabutan Beleid Perpres Investasi Miras


Advertising
Advertising

Yohanes Seo

Berita terkait

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

6 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

8 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

9 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

10 hari lalu

Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

11 hari lalu

Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.

Baca Selengkapnya

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

12 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

16 hari lalu

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

KNKT memiliki investigator dan sekretariat untuk membantu proses investigasi kecelakaan di Indonesia, termasuk di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya