BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 2 Maret 2021 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tengah menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah usai keputusan Otoritas Jasa Keuangan melikuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali. Hal ini dilakukan usai izin usaha bank tersebut dicabut oleh OJK pada tanggal 2 Maret 2021.
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Dia mengatakan LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
<!--more-->
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi bank tersebut dilakukan oleh LPS.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor BPR Sewu Bali. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Sewu Bali.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Lebih jauh, Yusron mengimbau agar nasabah BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Baca: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR