Terpopuler Bisnis: Salah Transfer di BCA hingga Kata Mendag Soal Insentif PPnBM
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 27 Februari 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 26 Februari 2021, dimulai dari BCA merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer hingga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan salah satu tujuan diberikannya insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor adalah agar pabrik otomotif tidak tutup.
Adapula berita tentang sejumlah gerai kuliner, perbankan, marketplace, hingga maskapai menggelar promo Hari Cap Gomeh serta berita soal pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Penjelasan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dibui
PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp 51 juta.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
Hera menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca juga berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Promo di Hari Cap Go Meh: Pizza Hut Diskon 100 Persen, Tiket Sriwijaya 215.000
Berbarengan dengan perayaan Cap Go Meh yang jatuh pada hari ini, Jumat, 26 Februari 2021, sejumlah gerai kuliner, perbankan, marketplace, hingga maskapai menggelar promo menarik. Maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air, misalnya menyediakan harga khusus untuk tiket penerbangan ke beberapa rute pilihan.
Sedangkan Bank Mandiri memberikan diskon spesial bagi nasabahnya yang berbelanja melalui marketplace Shopee. Berikut ini ragam promo yang tersedia.
1. Pizza Hut Delivery (PHD)
Seperti ditulis pada media sosial resmi PHD Indonesia, restoran pesan antar yang menyediakan menu khusus pizza ini membagikan diskon hingga 100 persen yang bisa dinikmati saat perayaan Cap Go Meh.
Promo ini berlaku mulai 25 hingga 28 Februari 2021. Adapun diskon diberikan untuk pembelian personal pizza BBQ beef untuk setiap pembelian paket My Box Pizza atau pasta ditambah satu snack.
2. Clairmont
Pada perayaan Cap Go Meh yang juga berbarengan dengan hari gajian, Clairmont menggelar promo bertajuk “Payday Party”. Promo berlaku untuk pembelian cake pilihan denga harga khusus Rp 259 ribu. Kue red vel vet nougat dengan diameter 20 sentimeter, misalnya, yang semula dijual dengan harga Rp 379 ribu kini dilego Rp 259 ribu.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Pemerintah Resmi Hapus IMB Diganti PBG Sebagai Turunan UU Cipta Kerja
Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id.
Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Mendag Sebut Jika Tak Ada Insentif PPnBM Mobil: Stok Banyak, Pabrik Ditutup
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan salah satu tujuan diberikannya insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor adalah agar pabrik otomotif tidak tutup.
"Industri ini mempekerjakan high skilled labor secara langsung yang hampir 1,5 juta. Kalau seumpama kita tidak dikasih insentif, stok banyak di pabrik, mereka akan menutup pabrik," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis, 25 Februari 2021.
Insentif pajak tersebut, kata Lutfi, juga diharapkan bisa kembali menggairahkan pasar. Di hari-hari normal industri otomotif bisa menjual 1 juta sampai 1,1 juta kendaraan setiap tahun, namun selama tahun lalu hanya terjual 550 ribu unit mobil. Dengan adanya insentif itu, pemerintah berharap masyarakat kembali berbelanja dan penjualan otomotif bisa pulih.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Berbekal insentif itu, diharapkan industri otomotif yang ditopang dengan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri bisa melampaui 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca berita selengkapnya di sini.