Beda Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta BCA dengan Rp 7 T Citibank Menurut Ekonom

Jumat, 26 Februari 2021 18:03 WIB

Pekerja sedang membersihkan logo bank BCA di Jl. Jend Sudirman, Jakarta, Jum'at (26/12). BI menilai industri perbankan tidak perlu mengerem penyaluran kredit di sektor properti pada 2009 meskipun pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar. TEMPO/Wahyu S

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, berpendapat kasus salah transfer senilai Rp 51 juta yang menimpa PT Bank Central Asia (BCA) berbeda dengan masalah yang dialami Citibank di Amerika Serikat. Piter menyebut ada tiga poin yang mendasari perbedaan tersebut.

“Pada kasus (Citibank) Amerika, underlying transaction (transaksi yang mendasari) adalah pembayaran bunga pinjaman yang salah input dan nilainya menjadi terlalu besar dari US$ 8 juta menjadi US$ 900 juta,” ujar Piter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021.

Sedangkan untuk kasus BCA, Piter mengatakan terjadi kesalahan input pada nomor rekening yang menyebabkan transfer salah sasaran. Dalam perkara itu, penerima dana transfer tidak memiliki dasar atau underlying transaksi untuk memperoleh dan menggunakan dana tersebut.

Perbedaan kedua, Piter mengatakan kasus Citibank tidak segera ditindaklanjuti dan tidak terdapat kesepakatan dari pihak bank dan penerima kalau terjadi kesalahan transfer. Sementara itu untuk BCA, perkara salah transfer ini segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Penerima dana transfer pun telah mengakui kekeliruan itu dan bersedia mengembalikannya. Kemudian perbedaan ketiga, Piter menerangkan dalam masalah Citibank, Amerika tidak memiliki aturan tertulis terkait kekeliruan transfer. “Yang ada adalah kasus yang serupa sebelumnya yang kemudian dijadikan rujukan hukum,” ujar Piter.

Sedangkan di Indonesia, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar.
<!--more-->
“Jadi dalam kasus BCA, bukan salah transfernya yang kemudian menjerat nasabah, tetapi penggunaan uang tersebut. Apalagi sudah ada kesepakatan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan, tetapi tidak juga dikembalikan,” ujar Piter.

BCA sebelumnya telah merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di kantor cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp 51 juta. "Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.

Hera menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011

Sebelumnya, Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur--yang bekerja sebagai makelar mobil—dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.

Sekitar sepuluh hari kemudian, BCA mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.
<!--more-->
Sementara itu untuk kasus Citibank, bank tak sengaja mentransfer uang senilai US$ 900 juta kepada kreditor nasabahnya, yakni perusahaan kosmetik Revlon Inc. Padahal, bank seharusnya hanya mengirim uang senilai US$ 8 juta untuk pembayaran bunga.

Seiring perjalanan waktu, sejumlah kreditor mau mengembalikan uang yang salah kirim itu dengan nilai total US$ 400 juta. Namun tersisa US$ 500 juta yang tetap dipegang oleh kreditor Revlon lainnya.

Pengadilan Distrik Amerika Serikat pun memutuskan Citibank tak bisa menarik uangnya kembali senilai US$ 500 juta itu yang jumlahnya setara Rp 7,002 triliun. Dalam putusan 101 halaman yang dikeluarkan pada Selasa, 16 Februari 2021, Hakim Distrik AS Jesse Furman di New York mengatakan putusan ini diambil dengan sangat mudah.

Adapun dalam kasus salah transfer BCA, pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Penjelasan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dibui

Berita terkait

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

3 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

4 jam lalu

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

5 jam lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.

Baca Selengkapnya

Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

5 jam lalu

Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

Mahmoud Abbas dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia menyatakan hanya Amerika Serikat yang mampu menghentikan Israel

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

6 jam lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

7 jam lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

9 jam lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

Temuan Virus Flu Burung di Produk Susu, AS Cek Sapi Perah Hingga Bentuk Tim Tanggap Darurat

14 jam lalu

Temuan Virus Flu Burung di Produk Susu, AS Cek Sapi Perah Hingga Bentuk Tim Tanggap Darurat

Peternakan sapi perah di 9 negara bagian di Amerika Serikat diserang virus Flu Burung. Colorado menjadi negara kesembilan yang mengonfirmasi temuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

17 jam lalu

Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

Sejumlah tentara Somali ditahan karena diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan donasi makanan

Baca Selengkapnya

Iran akan Bebaskan Awak Kapal Portugal yang Disita di Selat Hormuz

19 jam lalu

Iran akan Bebaskan Awak Kapal Portugal yang Disita di Selat Hormuz

Iran mengatakan akan membebaskan awak kapal berbendera Portugal yang disita pasukannya bulan ini.

Baca Selengkapnya