PP Turunan UU Cipta Kerja, Buat Usaha Travel Umrah hingga Universitas via OSS
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 24 Februari 2021 17:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini adalah turunan dari Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha di Tanah Air.
Dalam aturan itu juga, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan nantinya proses perizinan berusaha semuanya akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission yang pengelolaannya di BKPM.
"Bahkan bapak ibu semua mau bikin travel haji, mau bikin travel umrah sekarang Bisa diurus lewat OSS nanti bkpm yang akan membantu. Bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM," ujar Bahlil dalam konferensi video, Rabu, 24 Februari 2021.
Sistem ini, diyakini Bahlil, akan menjadi jawaban dari keluh kesah perusahaan terkait perizinan berusaha di Indonesia. "Katanya mengurus izin lama, ketemu pejabat susah, biaya mahal, dan lambat. Konon katanya, ini versi pengusaha," ujar dia.
Dengan OSS, menurut dia, pemerintah akan memberikan kecepatan, kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi pengusaha. Sehingga, apabila pengusaha telah mengantongi izin yang lengkap, maka usahanya bisa berjalan. "Jadi enggak perlu lagi minta waktu ketemu si A,B,C."