Kemenperin: Mohon Penerapan SNI Jangan Dipandang Memberatkan

Rabu, 24 Februari 2021 05:15 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Presiden Direktur PT Saniharto Enggalhardjo, Harsono Enggalhardjo (kanan) berbincang dengan pekerja saat mengunjungi perusahaan furnitur tersebut di Demak, Jawa Tengah, 9 Juni 2020. Saat melakukan kunjungan kerja ke PT Saniharto Enggalhardjo beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perusahaan ini telah mendapat kepercayaan luar biasa dari klien internasional yang artinya sudah mampu memenuhi kebutuhan dan selera pasar global serta tetap produktif dan aman dari COVID-19. ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang meningkatkan daya saing industri guna memacu produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas. Salah satu faktor utama penentu daya saing tersebut adalah kualitas infrastruktur mutu.

“Pembangunan infrastruktur mutu melalui penerapan standar di tingkat nasional diharapkan mampu menciptakan pasar yang kondusif bagi produk-produk dalam negeri, sekaligus melindungi pasar domestik dari produk bermutu rendah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka Bimbingan Teknis SNI ISO 9001:2015 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 23 Februari 2021.

Salah satu standar mutu paling mendasar yang diharapkan dapat diterapkan oleh industri nasional adalah SNI ISO 9001:2015, atau lebih dikenal sebagai Sistem Manajemen Mutu (SMM). SNI tersebut secara global telah diakui sebagai pondasi dasar infrastruktur mutu sebuah organisasi, termasuk perusahaan industri.

Menurut Agus, penerapan SNI ISO 9001:2015 di sektor industri diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi proses, biaya, kepuasan konsumen, serta jaminan kepercayaan terhadap kualitas produk yang dihasilkan.

Dia menyampaikan, penerapan SNI Sistem Manajemen Mutu dapat mendukung perusahaan industri dalam membangun budaya kerja yang kondusif dan optimal dalam mewujudkan tujuan bisnisnya. “Mohon SNI Sistem Manajemen Mutu tidak dipandang sebagai pekerjaan tambahan yang memberatkan. SNI ini membantu perusahaan untuk dapat menjaga konsistensi secara berkelanjutan dalam proses pemantauan dan pengukuran kinerja,” ujar Agus.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Pelaksanaan bimtek tersebut sekaligus menandai transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2020. BSKJI diharapkan dapat menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri, khususnya dalam membina dan menggerakkan industri.

BSKJI juga diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menyatakan, Bimtek SNI ISO 9001:2015 diikuti oleh sekitar 1.100 peserta dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang berbagai sektor industri dan diadakan serentak di seluruh unit BSKJI Kemenperin, dari Banda Aceh sampai Ambon.

“Seluruh unit BSKJI siap mendukung pemberdayaan industri melalui capacity building bagi industri nasional dalam rangka meningkatkan daya saing dan meningkatkan produktivitas industri nasional,” ujarnya.

Doddy menambahkan, dalam rangka mendukung pembangunan industri di Indonesia, hingga saat ini BSKJI Kemenperin telah memiliki fasilitas 23 laboratorium pengujian yang terakreditasi, 20 laboratorium kalibrasi, 20 lembaga sertifikasi produk, lima lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu, dan 16 lembaga sertifikasi industri hijau.

Fasilitas-fasilitas tersebut telah aktif mendukung penerapan 120 SNI Wajib Bidang Industri yang ditetapkan sampai Desember 2020. Kemenperin menyebutkan bahwa BSKJI akan terus aktif dalam perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri yang mendorong penguatan struktur industri dalam negeri, reutilize industri, dan tentunya menjadi piranti penting dalam agenda substitusi impor komoditas industri.

BACA: Kemenperin Terima Rp 112 Miliar untuk Bebaskan Biaya 9.000 Sertifikasi Produk

Berita terkait

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

2 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

2 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

10 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

15 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

16 hari lalu

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

17 hari lalu

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

17 hari lalu

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

20 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

24 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya