Kemudahan Perseroan Perorangan Versi Yasonna Laoly, Mulai dari Pajak Lebih Murah

Senin, 22 Februari 2021 19:16 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Selain itu, mereka juga membahas rencana kerja tahun 2020, pelaksanaan revitalisasi penyelenggeraan pemasyarakatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk bahan hukum baru lewat UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perseroan ini mendapat berbagai kemudahan, salah satunya pajak yang lebih murah.

Yasonna menyebut pajak yang harus dibayarkan lebih murah dibandingkan perseroan terbatas untuk badan hukum lainnya. Lalu, juga lebih murah dari pajak penghasilan perorangan.

"Serta akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan soal insentif pajak ini tertuang di dalam PP tersebut. Selain pajak, beberapa kemudahan lain juga diperoleh. Berikut di antaranya:

1. Tanpa akta notaris
Badan hukum baru ini bisa mendirikan PT tanpa akta notaris, dari yang biasanya wajib. Nantinya, perseroang perorangan ini cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna.
<!--more-->
2. Perlindungan hukum
Menurut Yasonna, perseroan perorangan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. "Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," kata dia.

3. Cepat
Badan hukum ini, kata Yasonna, juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.

Selain itu, pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Menurut dia, ini adalah bentuk penyederhanaan birokrasi dalam UU Cipta Kerja.

4. Satu orang
Terakhir, Yasonna Laoly mengatakan perseroan perorangan ini bersifat one-tier. Artinya, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Ini berbeda dari pendirian PT pada umumnya yang perlu 2 orang, satu direktur dan satu komisaris.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: UU Cipta Kerja: Bikin PT Perseroan Perorangan Tak Perlu Akta Notaris

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

2 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

5 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

22 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

23 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

3 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

6 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya