Relaksasi PPnBM Mobil Baru Disebut jadi Petaka untuk Penataan Transportasi

Selasa, 16 Februari 2021 05:01 WIB

Kepadatan kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak terjebak kemacetan di ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Oktober 2020.Sat Lantas Polres Bogor juga melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu jalur atau one way untuk mengurai kepadatan kendaraan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan rencana pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil baru ibarat petaka atau bencana bagi penataan transportasi.

"Diskon pajak ini bagai 'petaka' dan atau 'bencana' untuk penataan transportasi. Padahal, sektor transportasi dengan susah payah bertahun-tahun diusahakan bagaimana caranya merekayasa lalu lintas agar tidak macet dan lintas jalan kembali produktif," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.

Kemacetan di Jakarta, menurut pernyataan Bappenas, mengakibatkan kerugian Rp 65 triliun per tahun. Karena itu, menurut dia, tugas saat ini adalah mengurangi kemacetan alalu lintas agar tidak ada kerugian sebesar Rp 65 triliun tersebut.

Berdasarkan data Bappenas, Deddy mengatakan mode-share angkutan umum di Jakarta, Bandung, dan Surabaya juga masih di bawah 20 perse dan jauh di bawah Singapura (61 persen), Tokyo (51 persen), dan Hong Kong (92 persen).

"PDB Singapura, Tokyo dan Hongkong sangatlah jauh di atas kita, namun kenyataan pengguna angkutan umum di sana jauh lebih banyak. Artinya, kemajuan ekonomi mereka bukan berdasar atas kepemilikan kendaraan saja," ujar Deddy.

Catatan TomTom Traffic Index, pada tahun 2020, Kota Jakarta keluar dari 10 besar kota termacet di dunia dengan nomor 31. Namun, menurut Deddy, traffic index ini masih perlu dipertanyakan lagi, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga masih banyak karyawan kerja di rumah, kegiatan bisnis berhenti dan sekolah-sekolah libur.

"Jumlah kendaraan kita masih sangat banyak bila dibandingkan dengan infrastruktur jalan yang sangat minim, pertumbuhan jalan 0,01 persen per tahun bandingkan dengan pertumbuhan kendaraan baru dapat mencapai 16 persen per tahun. Namun selisih perbandingan yang besar ini tidak lantas selalu membangun jalan tol baru karena aspek lingkungan dan fasade kota yang mengganggu karena terbentuk belantara beton di tengah kota," kata dia.

Deddy melihat pemberian diskon pajak tersebut juga dapat mengganggu semua rencana transport demand management (TDM) yang digagas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendekatan TDM dengan konsep 'push & pull' akan terganggu.

<!--more-->

"'Push' adalah bagaimana caranya menekan tidak membeli mobil baru dan 'pull' untuk menarik masyarakat agar menggunakan angkutan umum massal (BRT, LRT, MRT, KRL)," ujar Deddy.

Memang, kata dia, saat ini masih pandemi, sehingga kemacetan lalu lintas masih belum signifikan terjadi. Namun, apabila tahun ini semua masyarakat telah tervaksinasi, bukan tidak mungkin tahun 2022 telah kondisi new normal, dan lalu lintas jalan dapat kembali macet.

"Bila ada PPnBM gratis, diskon pajak dan DP 0 yang akan berdampak adalah pendekatan TDM konsep 'pull' yang sulit akan menekan pembelian mobil baru," ujar Deddy.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca: Insentif PPnBM, Pemerintah Dinilai Tak Serius Atasi Kerusakan Lingkungan

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

20 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

13 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

14 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

18 hari lalu

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

19 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya