Relaksasi PPnBM Mobil Baru Disebut jadi Petaka untuk Penataan Transportasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 16 Februari 2021 05:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan rencana pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil baru ibarat petaka atau bencana bagi penataan transportasi.
"Diskon pajak ini bagai 'petaka' dan atau 'bencana' untuk penataan transportasi. Padahal, sektor transportasi dengan susah payah bertahun-tahun diusahakan bagaimana caranya merekayasa lalu lintas agar tidak macet dan lintas jalan kembali produktif," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Kemacetan di Jakarta, menurut pernyataan Bappenas, mengakibatkan kerugian Rp 65 triliun per tahun. Karena itu, menurut dia, tugas saat ini adalah mengurangi kemacetan alalu lintas agar tidak ada kerugian sebesar Rp 65 triliun tersebut.
Berdasarkan data Bappenas, Deddy mengatakan mode-share angkutan umum di Jakarta, Bandung, dan Surabaya juga masih di bawah 20 perse dan jauh di bawah Singapura (61 persen), Tokyo (51 persen), dan Hong Kong (92 persen).
"PDB Singapura, Tokyo dan Hongkong sangatlah jauh di atas kita, namun kenyataan pengguna angkutan umum di sana jauh lebih banyak. Artinya, kemajuan ekonomi mereka bukan berdasar atas kepemilikan kendaraan saja," ujar Deddy.
Catatan TomTom Traffic Index, pada tahun 2020, Kota Jakarta keluar dari 10 besar kota termacet di dunia dengan nomor 31. Namun, menurut Deddy, traffic index ini masih perlu dipertanyakan lagi, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga masih banyak karyawan kerja di rumah, kegiatan bisnis berhenti dan sekolah-sekolah libur.
"Jumlah kendaraan kita masih sangat banyak bila dibandingkan dengan infrastruktur jalan yang sangat minim, pertumbuhan jalan 0,01 persen per tahun bandingkan dengan pertumbuhan kendaraan baru dapat mencapai 16 persen per tahun. Namun selisih perbandingan yang besar ini tidak lantas selalu membangun jalan tol baru karena aspek lingkungan dan fasade kota yang mengganggu karena terbentuk belantara beton di tengah kota," kata dia.
Deddy melihat pemberian diskon pajak tersebut juga dapat mengganggu semua rencana transport demand management (TDM) yang digagas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendekatan TDM dengan konsep 'push & pull' akan terganggu.
<!--more-->
"'Push' adalah bagaimana caranya menekan tidak membeli mobil baru dan 'pull' untuk menarik masyarakat agar menggunakan angkutan umum massal (BRT, LRT, MRT, KRL)," ujar Deddy.
Memang, kata dia, saat ini masih pandemi, sehingga kemacetan lalu lintas masih belum signifikan terjadi. Namun, apabila tahun ini semua masyarakat telah tervaksinasi, bukan tidak mungkin tahun 2022 telah kondisi new normal, dan lalu lintas jalan dapat kembali macet.
"Bila ada PPnBM gratis, diskon pajak dan DP 0 yang akan berdampak adalah pendekatan TDM konsep 'pull' yang sulit akan menekan pembelian mobil baru," ujar Deddy.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Baca: Insentif PPnBM, Pemerintah Dinilai Tak Serius Atasi Kerusakan Lingkungan