Terpopuler Bisnis: Investasi Tesla, Pesantren Rizieq Shihab, Lapor SPT Pajak
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 10 Februari 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 9 Februari 2021 dimulai dengan penjelasan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait investasi Tesla di tanah air. Menurut dia, Tesla berminat di sistem penyimpanan energi bukan di EV battery.
Selain itu yang banyak dibaca pengunjung Tempo.co adalah tentang rencana pengambilalihan lahan milik PTPN VIII yang dijadikan pesantren pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Serta besaran denda bagi mereka yang terlambat lapor SPT pajak. Berikut adalah ringkasan beritanya:
1. Bos Pertamina: Tesla Berminatnya Energy Storage, Bukan EV Battery
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan produsen kendaraan listrik asal Amerika Serikat, Tesla berminat untuk berinvestasi di Indonesia untuk masuk pada sistem penyimpanan energi atau Energy Storage System (ESS).
"Tesla berminatnya di energy storage, bukan di Electric Vehicle Battery. Dia datang ke Indonesia karena melihat potensi untuk menjaga kehandalan supply dari PLTS-PLTS adalah ESS," kata Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat dengan komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Nicke, ESS memiliki pangsa pasar yang besar. Karena itu kata dia, Pertamina akan masuk pada industri tersebut ke depannya.
Dia menuturkan jika bicara mengenai baterai yang memiliki potensi besar di Indonesia itu, ada dua bagian. Pertama kata dia, untuk mobility adalah two wheels atau motor. "Potensinya lima kali lipat dibanding four wheels. Kedua, adalah energy storage," ujarnya.
Nicke mengatakan terdapat 7 langkah untuk mengembangkan EV Battery di Indonesia. Pertamina akan masuk dalam empat langkah, yaitu precursor, cathode battery, battery shell, dan battery pack."Kami akan masuk dan recycling bersama PLN, yang di hulunya adalah Antam dan Inalum," ujar dia.<!--more-->
2. PTPN VIII Akan Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta pengelola perkebunan tanpa izin di Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat, segera menyerahkan kembali lahannya ke perseroan sebagai pemilik yang sah. Lahan ini termasuk pesantren milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berlokasi di Megamendung.
“Itu lahan-lahan yang diokupasi, termasuk lahan pesantren HRS (Rizieq),” ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Februari 2021.
Naning mengatakan perusahaan tengah berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, untuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Saat ini, menurut dia, lahan seluas 291 hektare diokupasi pihak lain.
Sebagai pemegang HGU, PTPN pun berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak terdapat kebebasan jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas seperti yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan terkait pemindah-tanganan aktiva tetap BUMN.
Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan itu terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. HGU itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertarikh 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tertarikh 4 Juli 2008.
Menurut dia inventarisasi dilakukan lantaran penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, atau penadahan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960, Pasal 480 KUHP, serta Undang-undang perkebunan.
Selain itu, penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. PTPN selanjutnya akan melakukan konservasi lahan seperti reboisasi melalui pengembangan agroforestri.
Pada Januari lalu, PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman.
Ikbar mengatakan kliennya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Rizieq Shihab.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor merupakan dua pihak terlapor.<!--more-->
3. Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan hingga Lima Kali? Ini Aturan Dendanya
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance).
Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | BISNIS