Pengusaha Jawa Timur Serahkan Usulan Upah

Reporter

Editor

Rabu, 29 Oktober 2008 20:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyodorkan besaran upah minimum untuk Kota Surabaya pada tahun depan sebesar Rp 905.500 per bulan. Ketua Apindo Jawa Timur Alim Markus mengatakan, rumusan tentang besaran upah minimum untuk masing-masing kabupaten dan kota termasuk Surabaya, sudah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Jawa Timur.

"Rumusan besaran upah tersebut kami putuskan melalui berbagai pertimbangan, mulai dari lesunnya dunia usaha dan surat keputusan bersama empat menteri. Kami juga mengutamakan hasil pembahasan bipartit," kata Alim kepada <i>Tempo</i>, Rabu (29/10).

Alim yang juga bos PT Maspion Grup menilai, Peraturan Bersama Menteri yang memberikan kewenangan bagi pengusaha untuk menentukan besaran upah tersebut sudah tepat. Alasannya, saat ini dunia usaha tengah terpuruk karena terpengaruh oleh krisis ekonomi dunia. "Volume ekspor kita turun karena pasar lesu dan di dalam negeri sendiri daya beli masyarakat," ujar Alim.

Meski banyak pengusaha yang merasa berat, kata Alim, namun ia tetap menghimbau agar melaksanakan keputusan dewan pengupahan. Menurut dia, pekerja dan pengusaha di Kabupaten Mojokerto telah mensepakati besaran upah minimum regional Rp 901 ribu per bulan. "Saya tahu ini berat, tapi pengusaha tetap wajib membayar gaji pekerja sesuai ketetapan Dewan Pengupahan," katanya.

Ketua Alinasi Buruh Menggugat (ABM) Surabaya Jamaludin menolak rumusan yang disodorkan Apindo. Menurut dia, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan, upah minimum untuk regional Jatim sebesar Rp 1,5 juta.

Survei tersebut, kata Jamaludin, mencakup 46 kebutuhan yang layak bagi buruh."Kami minta semua buruh di semua kabupaten/kota Jawa Timur dibayar dengan besaran itu, jangan ada lagi istilah ring satu, ring dua dan seterusnya," kata Jamal.

Selain menolak besaran upah versi Apindo, Jamaludin juga menolak pemberlakuan Peraturan Bersama. Menurut dia, selain bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nompr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kalau Peraturan Bersama diterapkan, bersadarkan survei dewan pengupahan upah buruh tinggal menjadi Rp 853.300," ujarnya.

Untuk mendesakkan tuntutannya, Aliansi akan berunjukrasa ke Kantor Gubernur Jatim pada pekan depan. Unjuk rasa itu, ujar Jamaludin, juga akan didukung oleh serikat-serikat buruh lainnya. "Jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu," kata Jamaludin.

KUKUH S. WIBOWO

Advertising
Advertising

Berita terkait

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

16 Mei 2016

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli

buruh.

Baca Selengkapnya

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

21 Desember 2015

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.

Baca Selengkapnya

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

13 Desember 2015

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.

Baca Selengkapnya

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

24 November 2015

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

6 November 2015

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Baca Selengkapnya

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

21 Oktober 2015

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya

untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Selengkapnya

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

18 Oktober 2015

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.

Baca Selengkapnya

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

7 Oktober 2015

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

23 Oktober 2014

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para


gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

4 November 2013

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor

Baca Selengkapnya