Sri Mulyani Ungkap Sederet Aturan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 1 Februari 2021 14:47 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Presiden Joko Widodo tentang calon Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021. Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sederet perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau entitas yang dimilikinya sesuai Rancangan Peraturan Perpajakan (RPP) yang disusun pemerintah.

"RPP ini sangat singkat hanya 13 pasal. Pertama adalah perlakuan perpajakan atas transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada saat masa investasi yakni dari PMN ke pemerintah dan dari BUMN," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2021.

Dia mengatakan penyertaan modal negara dalam bentuk cash Rp 15 triliun yang sudah dilakukan, berdasarkan RPP tersebut, bukan lah obyek Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. "Jadi RPP ditegaskan sama, untuk PMN baik dari pemerintah maupun BUMN mereka non-obyek PPh dan PPN," katanya.

Berikutnya, pada pengalihan saham yang selama ini adalah obyek dari Pajak Penghasilan atas capital gain atau selisih nilai pengalihan dengan nilai perolehan. Berdasarkan UU PPh, tarifnya adalah 22 persen.

Sehingga berdasarkan aturan saat ini, saham pemerintah adalah non-obyek PPh karena pemerintah non-subyek pajak. Namun, saham BUMN adalah obyek PPh dan dilaporkan SPT tahunan PPh BUMN terkait.

"Untuk pengalihan ini saham pemerintah tetap non obyek PPh karena pemerintah non-subyek pajak, untuk saham BUMN adalah obyek PPh dan dilaporkan dalam SPT tahunan dari BUMN yang bersangkutan. Jadi treatment tidak berbeda untuk LPI," ujar Sri Mulyani.
<!--more-->
Selanjutnya, PMN dalam bentuk tanah dan bangunan kepada LPI merupakan obyek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 5 persen. Aturan saat ini, BPHTB dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset.

Nantinya, Lembaga Pengelola Investasi tetap membayar BPHTB dan tidak akan mempengaruhi hak pemerintah daerah. Namun BPHTB yang dibayar bisa menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak saat tanah dan bangunan diperoleh. "Insentifnya dia bisa dilakukan pengurangan pajak, dianggap dibiayakan," ujar Sri Mulyani.

Untuk perolehan tanah dan bangunan yang berasal dari BUMN, selama ini merupakan obyek dari capital gain, pengalihan tanah dan bangunan atau bea perolehan atas tanah dan bangunan. "Ada dua pajak, capital gain tax dan BPHTB. Untuk capital gain tax tarifnya 2,5 persen dan BPHTB 5 persen."

Aturan saat ini, tutur dia, bagi BUMN dikenakan PPh Final 2,5 persen dari nilai bruto. Sedangkan pada LPI, BPHTB terutang 5 persen dari bruto dan dikapitalisasi sebagai harga perolehan. "Dalam rencana pengaturan LPI, bagi BUMN tetap membayar PPh final 2,5 persen dari bruto sesuai PP 34/2016, sedangkan bagi LPI BPHTB yang dibayarkan jadi biaya pengurang penghasilan bruto tahun pajak tanah dan bangunan diperoleh," katanya.

Berikutnya, pengalihan tanah dan bangunan dari LPI ke entitas selama ini adalah obyek capital gain dengan tarif 2,5 persen dan bea perolehan atas tanah dan bangunan dengan tarif 5 persen. Bagi LPI, PPh Final 2,5 persen dari bruto tetap dibayarkan dan bagi entitas yang dimiliki atau dikuasakelolakan 5 persen dari bruto BPHTB.

"Itu dapat dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset. Jadi bagi entitas yang dimiliki atau dikuasakelolakan LPI tetap membayar BPHTB tapi bisa biayakan sebagai pengurangan penghasilan bruto di tahun pajak tanah dan bangunan diperoleh," tutur dia.
<!--more-->
Untuk transaksi di masa kepemilikan, kata Sri Mulyani, perlakuan pajak diatur ke bunga pinjaman dari kuasa kelola. "Kalau kuasa kelola meletakkan dana di LPI dan sebelum diinvestasikan dapat bunga, bunga pinjaman atau yang ditatakelolakan obyek pajak dan tarifnya 15 persen PPh 23," ujar dia. Rencananya, bunga itu nantinya tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh.

Selanjutnya, dividen yang diterima mitra investasi subyek pajak LN dari dana yang dikuasakelolakan. Ini merupakan obyek pajak dividen terutama dibayarkan ke luar negeri dengan tarif selama ini 20 persen.

"Atau kalau subyek pajak Luar Negeri-nya berasal dari daerah yang memiliki perjanjian untuk penghindaran pajak berganda, maka merk mengikuti tarif pajak P3B," ujar Sri Mulyani. Nantinya, LPI akan diperlakukan berbeda, yaitu apabila dividen dibayarkan kepada investor luar negeri, maka kena potongan pajak 7,5 persen.

Terakhir, adalah ketentuan apabila LPI keluar dari investasi atau likuidasi dari usaha yang dimiliki. Sri Mulyani mengatakan penghasilan mitra investasi subyek pajak luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal, jika diinvestasikan kembali di Indonesia maka bukan menjadi objek pajak. Jika tidak diinvestasikan lagi, maka akan dipotong 7,5 persen.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal 3 Dewan Pengawas LPI Punya Masa Jabatan Berbeda

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

14 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

16 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

17 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

21 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya