Terpopuler Bisnis: Harga Telur Ayam hingga Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 27 Januari 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 26 Januari 2021, dimulai dari harga telur ayam ras di level peternak anjlok menjadi Rp 16-17 ribu per kilogram hingga 8 fakta gugatan Rp 10 miliar Sri Bintang Pamungkas ke BCA.
Adapula berita tentang Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah membangun sentra-sentra perekonomian di sepanjang Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Sumatera Selatan dan berita soal Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf menanggapi gugatan Tommy Soeharto.
Berikut empat berita terpopuler bisnis sepanjang kemarin:
1. Harga Telur Anjlok karena Permintaan Nihil dari Jabodetabek, Peternak Panik
Harga telur ayam ras di level peternak anjlok menjadi Rp 16-17 ribu per kilogram. Ketua Presidium Peternak Layer Nasional Ki Musbar Mesdi mengatakan harga telur merosot karena tidak terserap oleh pasar, khususnya di Jabodetabek dan Bandung.
“Permintaan dari pedagang Jabodetabek dan Bandung tidak ada. Peternak jadi panik karena produksi terus berjalan,” ujar Musbar saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Januari 2021.
Tidak terserapnya komoditas membuat stok di gudang menumpuk. Selain berakibat pada turunnya harga, rendahnya penyerapan mengakibatkan kapasitas gudang tak mampu menampung stok telur yang ada.
Menurut Musbar, permintaan pedagang Jabodetabek dan Bandung kepada peternak menurun 20-30 persen sejak awal tahun. Di saat yang sama, peternak kesulitan menyalurkan telur ke daerah tujuan lain seperti Indonesia timur. Sebab, saat ini permintaan di Indonesia timur juga sangat rendah.
Kondisi tersebut menyebabkan harga komoditas terus melorot di bawah harga normal. Semestinya, harga telur di tingkat peternak berkisar Rp 19-20 ribu.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Jokowi Minta Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Disambungkan dengan Sentra Ekonomi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah daerah membangun sentra-sentra perekonomian di sepanjang Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Sumatera Selatan.
"Saya titip kepada gubernur, bupati, wali kota, agar jalan tol ini disambungkan pada sentra-sentra ekonomi, sentra-sentra pariwisata, kawasan industri, sentra pertanian, sentra perkebunan, sambungkan," kata Presiden di depan Gerbang Tol Kramasan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 26 Januari 2021.
Presiden pada Selasa ini meresmikan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang sepanjang 42,5 kilometer dan dapat langsung digunakan hari ini juga.
"Jalan tol ini adalah poros terpenting dari Jalan Tol Trans-Sumatera. Poros utama, back bone Sumatera bagian selatan. Ruas terakhir yang menghubungkan Pelabuhan Bakauheni bisa tembus sampai ke Palembang," ungkap Presiden.
Presiden memerintahkan pemerintah daerah memberikan akses penghubung tol ke berbagai pusat perekonomian.
"Agar manfaat ekonominya bisa maksimal. Ini adalah tugas pemerintah provinsi, tugas pemerintah daerah. Di sepanjang koridor jalan ini, masih banyak lahan yang bisa dikembangkan sebagai kawasan yang produktif," ungkap dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Bos CMNP: Kami Tak Ada Sangkut Paut dengan Gugatan Tommy Soeharto
Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fitria Yusuf mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan terkait gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
"Perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy," kata Fitria saat dihubungi pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah.
Tommy Soeharto menggugat Citra Waspphutowa, Pemerintah Indonesia, dan pihak swasta lainnya untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Berdasarkan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy menggugat lima pihak. Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikutnya adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. 8 Fakta soal Gugatan Rp 10 M Aktivis Sri Bintang Pamungkas ke BCA
Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Direktorat Jenderal Kakayaan Negara, Kementerian Keuangan. Gugatan ini berkaitan dengan kasus pelelangan sertifikat persil wilis, semacam sertifikat atas sebidang tanah.
Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:
1. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Gugatan dari Sri Bintang ini sudah masuk ke PN Jakarta Selatan sejak Senin, 4 Januari 2021. Gugartan ini terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerapkan bahwa para tergugat (BCA dan KPKNL) telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum Sri Bintang dalam perkara ini.
2. Kasus Terkait Sertifikat Persil Milik Nyonya Ernalia
Dalam perkara ini, total ada 8 petitum yang juga memberi sedikit gambaran soal kasus yang terjadi. Salah satunya, Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa persil wilis dan sertifikatnya merupakan hal milik dari sang istri, Nyonya Ernalia.
Tapi saat ini, sertifikat persil wilis ini dikuasai oleh BCA sebagai objek hak tanggungan. Sehingga, Sri Bintang meminta hakim agar menetapkan bahwa penguasaan BCA harusnya berakhir pada 2016.
Baca berita selengkapnya di sini