Pekerja sedang membersihkan logo bank BCA di Jl. Jend Sudirman, Jakarta, Jum'at (26/12). BI menilai industri perbankan tidak perlu mengerem penyaluran kredit di sektor properti pada 2009 meskipun pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar. TEMPO/Wahyu S
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons gugatan Rp 10 miliar dari aktivis Sri Bintang Pamungkas terhadap perseroan terkait pelelangan sertifikat persil wilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut yaitu tergugat melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021. <!--more--> Sertifikat persil yang dimaksud saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
Dalam gugatan tersebut, Sri Bintang juga menyatakan bahwa perpanjangan kredit yang dilakukan BCA terhadap pihaknya bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan.
Sri Bintang menuntut para tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Ganti rugi Rp 10 miliar tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.
Sri Bintang juga menuntut BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir, dia juga meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik
2 hari lalu
Pemkot Mojokerto Rilis Implementasi Sertifikat Elektronik
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
5 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.