Mengapa Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Disarankan Tak Teken RND?

Minggu, 24 Januari 2021 05:33 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan, mengingatkan para keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 untuk tidak langsung menandatangani Release & Discharge (R&D). Sebab, R&D ini bisa mempengaruhi tuntutan kepada Sriwijaya Air dan produsen pesawat yaitu Boeing, ketika nanti ditemukan ada kesalahan teknis pada mesin yang menyebabkan kecelakaan.

"Jangan tanda tangan apapun tanpa didampingi pengacara," kata Priaardanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021. Priaardanto saat ini juga bertindak sebagai pengacara dari empat keluarga korban.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 yang mengangkut 62 penumpang dan kru jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta pada 9 Januari 2021. Saat ini, sudah ada 43 penumpang yang teridentifikasi. Komponen Flight Data Recorder (FDR) sudah ditemukan, sementara Cockpit Voice Recorder (CVR) belum.

Sebelum kasus Sriwijaya Air ini, Priaardanto mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 2018. Saat itu, tuntutan ke Boeing akhirnya tetap bisa dilakukan sekalipun ada beberapa keluarga yang sudah menandatangani R&D. "Tapi, nilai kompensasinya jadi lebih kecil," kata dia.

Priaardanto tidak mengetahui apakah sudah ada keluarga korban yang menandatangani R&D. Tapi, dia memastikan 4 kliennya belum menandatangi sama sekali. "Mereka masih tunggu kabar dari Sriwijaya," ujarnya.

Pakar penerbangan yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro mengatakan R&D ini biasanya diberikan maskapai, saat pencairan santunan. Sesuai dengan ketentuan di Indonesia, korban pesawat menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar, ditambah Rp 50 juta tambahan santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang.
<!--more-->
Dalam kasus Sriwijaya Air, manajemen maskapai menjanjikan santunan yang lebih besar, yaitu Rp 1,5 miliar. Tapi karena adanya kebutuhan terdesak, kata Ahmad, maka tak jarang keluarga korban menyetujui besaran santunan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tersebut.

Hanya saja, R&D ini justru memberikan pelepasan dan pembebasan maskapai dan pabrikan pesawat untuk terlepas dari sanksi perdata maupun pidana. Termasuk, sekitar 1.000 supplier dan subkontraktor dari pabrikan pesawat di Amerika Serikat.

Ahmad membenarkan bahwa keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D ini masih bisa menuntut Sriwijaya Air, maupun Boeing. Akan tetapi, mereka hanya akan mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30 persen, dibanding mereka yang menolak R&D.

Sebaliknya, keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada pabrikan pesawat.

"Dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku disana, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini.

Dalam mendampingi keluarga korban, Priaardanto juga bekerja sama dengan pengacara penerbangan internasional, Charles Herrmann dari Herrmann Law Group di Amerika Serikat. Charles mengatakan bahwa santunan Rp 1,25 miliar plus Rp 50 juta untuk korban ini sifatnya wajib.
<!--more-->
Artinya, ini adalah nominal santunan untuk semua korban jatuhnya pesawat, ada atau tidaknya kesalahan teknis pada mesin. Tapi, keluarga bisa mendapatkan santunan lain dari maskapai dan pabrikan pesawat ketika terbukti ada kesalahan pada mesin.

Untuk itu, Charles kini menunggu hasil investigasi penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebab, KNKT juga masih mencari CVR yang belum ditemukan sampai hari ini. "Kita perlu itu, untuk mengetahui secara rinci penyebab terjadinya kecelakaan," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Pengacara Korban Sriwijaya Air SJ-182 Klaim Temukan Indikasi Kesalahan Boeing

Berita terkait

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

59 menit lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

10 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

11 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

12 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

12 hari lalu

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

13 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

14 hari lalu

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

16 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

KNKT telah mengungkapkan, mobil Gran Max penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 adalah travel gelap.

Baca Selengkapnya

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

19 hari lalu

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

KNKT memiliki investigator dan sekretariat untuk membantu proses investigasi kecelakaan di Indonesia, termasuk di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya