Bukopin Sebut Operasional Bank Normal Usai PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa

Selasa, 19 Januari 2021 18:47 WIB

Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan A Purwantono.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Rivan Purwantono memastikan operasional entitasnya tetap berjalan normal setelah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masalah kepemilikan saham Bukopin. Rivan menyebut, sampai saat ini, tak ada perubahan komposisi kepemilikan saham di emiten berkode BBKP itu.

“Komposisi saham masih sama dengan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen,” ujar Rivan dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Dongkrak Citra Perusahaan, Bukopin Bakal Bawa Boyband BTS ke RI pada 2021

PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan Bosowa terkait Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020. Surat itu berisi hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Isi surat menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran dan tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin pada 2020 lalu.

Bosowa melayangkan gugatan sejak 15 September dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Dalam petitum gugatannya, Bosowa meminta pengadilan menyatakan surat keputusan OJK batal atau tidak sah serta memohon adanya tindakan hukum terhadap tergugat untuk membayar biaya perkara. PTUN lalu mengabulkan gugatan itu pada 18 Januari 2021 dan meminta OJK menangguhkan pelaksanaan surat keputusannya sampai ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Advertising
Advertising

Rivan menyatakan Bukopin telah menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN. Namun bersama OJK, Bukopin akan menempuh banding. “Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujar Rivan.

Kendati demikian, Rivan memastikan entitasnya terus menjaga kepercayaan pemegang saham dan nasabah serta akan meningkatkan keyakinan masyarakat sepanjang 2021. Kepemilikan saham Bukopin kini diklaim telah diperkuat dengan payung Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 perihal perubahan struktur kepemilikan saham negara melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang berlaku mulai 29 Desember 2020.

Di samping itu, harga saham Bank Bukopin diklaim terus menanjak naik sejak aksi korporasi dilakukan pada September 2020 lalu, yakni terkait kepemilikan modal. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham perseroan berada di harga tertinggi di Rp 845 dan bergerak sesuai dengan dinamika pasar.

Perseroan pun menyebut mengalami kenaikan jumlah pemegang saham ritel. Jumlah pemegang saham retail pada Desember 2020 diklaim telah meningkat tiga kali lipat.

Di sisi lain, Bukopin masih terus menyiapkan rebranding perusahaan. Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati mengimbuhkan, proses tetap berjalan sesuai dengan rencana. “Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya