Okupansi Angkutan Umum Masih Rendah, Organda Usul Kenaikan Tarif Tol Ditunda
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 18 Januari 2021 15:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat alias Organda meminta agar kenaikan tarif tol ditunda dulu. Mengingat, pandemi Covid-19 belum berakhir dan okupansi angkutan umum masih sangat rendah.
"Untuk jangka pendek harapannya bisa ditunda dulu sebelum ada kebijakan lain," ujar Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono kepada Tempo, Senin, 18 Januari 2021.
Ateng mengatakan saat ini okupansi angkutan umum sangat rendah, yaitu di bawah 30 persen akibat pandemi Covid-19. Belum lagi, dengan diterapkannya kembali kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, maka jumlah penumpang pun berpotensi berkurang lagi.
"Sekarang ketika dibatasi, kami tambah sedih meskipun kami mengerti bahwa iitu mencegah penyebaran Covid-19," tutur Ateng.
Baca Juga: Tarif Tol Naik, Pengusaha Truk: Mestinya Tunggu Semua Rakyat Divaksin
Untuk jangka waktu ke depan, Ateng berujar organisasinya kembali mengusulkan pemerintah untuk memberlakukan tarif tol khusus untuk angkutan umum, misalnya 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, ia meyakini identifikasi angkutan umum sangat jelas dan dapat dilakukan, yaitu dengan pelat kuning. "Jadi bisa diberikan begitu, jadi lebih tertib. Kalau perlu data dan identifikasi yang lebih detail kami siap," tuturnya.
Ateng berujar organisasinya sudah lama mengusulkan adanya tarif khusus tersebut. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum kunjung disetujui. Padahal, saat ini jalan tol, menurut dia, menjadi andalan angkutan umum, lantaran jalur non-tol cenderung macet dan waktu tempuhnya jauh lebih lama.
"Dengan naiknya tarif ini semakin membulatkan tekad kami bahwa usulan kami sudah tepat. Bahwa persoalan ini negara, termasuk BPJT dan kementerian terkait, bergerak memberikan tarif khusus angkutan umum. Untuk angkutan penumpang dan logistik," ujar Ateng.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Ahad, 17 Januari 2021, menaikkan tarif tol Jakarta Outer Ring Road beserta lima ruas tol lain. Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Dilansir dari Instagram Jasa Marga pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu, disebutkan kenaikan tarif merupakan penundaan selama empat bulan yang yang sudah ditetapkan dalam keputusan menteri PUPR pada 2020. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Terkait kenaikan tarif tol ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M. Nurdin berharap agar badan usaha jalan tol (BUJT) dapat memperhatikan sasaran pelayanan masyarakat (SPM), khususnya dalam saat ini yang memasuki musim hujan.
"Dalam waktu dekat, penyesuaian tarif ini tidak bisa tidak. (Tapi) kami berharap teman-teman BUJT untuk memperhatikan SPM-nya. Kami ingin melakukan pelayanan yang optimal," ujar Nurdin soal kenaikan tarif tol.
CAESAR AKBAR | BISNIS