Gelar Demo, KSPI Harap MK Batalkan UU Cipta Kerja

Senin, 18 Januari 2021 13:04 WIB

Presiden Buruh KSPI Said Iqbal berorasi dalam aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menyatakan akan mengajukan Judicial Review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi hari ini.

"Kami kaum buruh tetap menolak UU Cipta Kerja dan meminta dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan seadil-adilnya khususnya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang merugikan seluruh buruh di Indonesia. Kami minta batalkan," kata Said dalam siaran virtual di akun Facebook KSPI, Senin, 18 Januari 2021.

Dia mengatakan hari ini berlangsung sidang gugatan judisial review UU Cipta Kerja. Sidang keempat itu mendengarkan argumentasi dan alasan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

Said menilai undang-undang Omnibuslaw itu, merugikan kaum buruh dan rakyat. Omnibuslaw, kata dia, tidak hanya mengatur persoalan buruh, tapi juga mengatur generasi yang akan masuk dalam pasar kerja.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di MK, KSPI Sebut Peserta Aksi Lakukan Rapid Test Antigen

Menurutnya, yang paling berbahaya orang-orang baru yang mau masuk pasar kerja tidak dapat perlindungan dari negara. "Negara telah lalai dan abai dalam perlindungan dasar kepada rakyat yang sedang bekerja dan para rakyat yang akan masuk pasar kerja tanpa perlindungan negara," ujarnya.

Dia mencontohkan yang paling terasa adalah sistem kontrak kerja seumur hidup, membuat pekerja tidak memiliki kepastian dan jaminan sosial.

Padahal sebelumnya kontrak tiga kali perpanjangan dengan total waktu maksimal 5 tahun. Dengan Omnibuslaw, kata dia, tidak ada lagi periode kontrak. "Mari rakyat Indonesia, kami mengajak semua berjuang melalui Mahkamah Konstitusi agar negara melindungi," kata dia.

Selain itu, pegawai kontrak, kata dia, diperbolehkan untuk semua jenis pekerjaan dalam Omnibuslaw. Dengan begitu, kini semua jenis pekerjaan bisa diberlakukan outsourching yang jaminan kesehatan dan pensiun. Padahal-undang lama hanya pekerjaan tertentu yang bisa outsourcing. "Lawan Omnibuslaw pasal-pasal yang merugikan masyarakat dan kaum buruh," ujar Said dari KSPI.

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

7 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

10 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

10 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

11 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

11 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

11 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

15 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

16 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

18 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya