Gelar Demo, KSPI Harap MK Batalkan UU Cipta Kerja
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 18 Januari 2021 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi hari ini.
"Kami kaum buruh tetap menolak UU Cipta Kerja dan meminta dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan seadil-adilnya khususnya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang merugikan seluruh buruh di Indonesia. Kami minta batalkan," kata Said dalam siaran virtual di akun Facebook KSPI, Senin, 18 Januari 2021.
Dia mengatakan hari ini berlangsung sidang gugatan judisial review UU Cipta Kerja. Sidang keempat itu mendengarkan argumentasi dan alasan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.
Said menilai undang-undang Omnibuslaw itu, merugikan kaum buruh dan rakyat. Omnibuslaw, kata dia, tidak hanya mengatur persoalan buruh, tapi juga mengatur generasi yang akan masuk dalam pasar kerja.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di MK, KSPI Sebut Peserta Aksi Lakukan Rapid Test Antigen
Menurutnya, yang paling berbahaya orang-orang baru yang mau masuk pasar kerja tidak dapat perlindungan dari negara. "Negara telah lalai dan abai dalam perlindungan dasar kepada rakyat yang sedang bekerja dan para rakyat yang akan masuk pasar kerja tanpa perlindungan negara," ujarnya.
Dia mencontohkan yang paling terasa adalah sistem kontrak kerja seumur hidup, membuat pekerja tidak memiliki kepastian dan jaminan sosial.
Padahal sebelumnya kontrak tiga kali perpanjangan dengan total waktu maksimal 5 tahun. Dengan Omnibuslaw, kata dia, tidak ada lagi periode kontrak. "Mari rakyat Indonesia, kami mengajak semua berjuang melalui Mahkamah Konstitusi agar negara melindungi," kata dia.
Selain itu, pegawai kontrak, kata dia, diperbolehkan untuk semua jenis pekerjaan dalam Omnibuslaw. Dengan begitu, kini semua jenis pekerjaan bisa diberlakukan outsourching yang jaminan kesehatan dan pensiun. Padahal-undang lama hanya pekerjaan tertentu yang bisa outsourcing. "Lawan Omnibuslaw pasal-pasal yang merugikan masyarakat dan kaum buruh," ujar Said dari KSPI.