Ikut Jadi Korban Jouska, Personel Band Nidji Bawa Barang Bukti Ini ke Bareskrim

Jumat, 15 Januari 2021 15:00 WIB

Grup band Nidji merilis album baru. (Dok. Musica Studio)

TEMPO.CO, Jakarta - Personel grup musik Nidji, Randy Danistha, turut menjadi korban perkara investasi dan pengelolaan dana yang menjerat PT Jouska Finansial Indonesia. Mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Randy mengantongi sejumlah barang bukti.

"Ada nomor rekening yang dipakai untuk mentrasfer biaya jasa Jouska, dalam hal ini ke Saudara Aakar (Aakar Abyasa Fidzuno, pendiri Jouska)," ujar kuasa hukum yang mewakili 41 klien Jouska, Rinto Wardhana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Jouska Klaim Keluarkan Rp 13 M untuk Klien, Pengacara Korban: Itu Hanya Trik

Barang bukti lainnya adalah tanda transfer uang untuk pembukaan rekening RDI dan salinan perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani klien dengan pihak Jouska maupun sekuritas yang terafiliasi. Barang bukti tersebut diserahkan ke penyidik dalam agenda pemeriksaan atau BAP hari ini.

Selain Randy, dua korban lainnya, yakni Farid Ganio dan Liza Fitria, turut mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa. Mereka juga membawa barang bukti yang sama.

Rinto mengatakan sejak 11 Januari 2021 hingga hari ini, sepuluh korban Jouska telah dipanggil untuk pemeriksaan. Setelah pemanggilan terhadap korban selesai, polisi akan memanggil pihak terlapor, yakni Aakar Abyasa selaku CEO Jouska, Phillip Sekuritas, dan sekuritas maupun emiten lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik akan tarik kesimpulan apakah terpenuhi baik bukti-buktinya maupun saksi-saksinya," ujarnya.

Bila barang bukti yang disampaikan menguatkan pelaporan, kepolisian akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Jouska dilaporkan atas empat perkara sekaligus. Jouska diduga melakukan tindak pidana insider trading sesuai Pasal 104 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

11 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

14 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya