Cerita Sri Mulyani soal Pencucian Uang Rp 23 M Pakai Koper Pemilik Money Changer

Kamis, 14 Januari 2021 16:33 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berjalan di pintu perbatasan Indonesia. Salah satu kasus telah dibongkar terkait pembawaan uang tunai dari luar negeri.

Pelakunya berinisial NL yang merupakan seorang pemilik jasa penukaran uang alias money changer. Ia membawa uang masuk ke Indonesia lewat pintu bandara dengan jumlah mencapai Rp 23,4 miliar.

"Modusnya dengan disembunyikan di dalam koper," kata Sri Mulyani dalam acara koordinasi nasional pencegahan pencucian uang secara virtual pada Kamis, 14 Januari 2021.

Tapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan sumber dari uang tersebut hingga akhirnya disita oleh petugas. Ia hanya mengatakan bahwa bandara memang menjadi salah satu lokasi yang beresiko tinggi untuk terjadinya pidana ini.

Dari catatannya, ada tiga lokasi yang paling berisiko tinggi. Ketiganya yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, tipe B di Bandara ngurah Rai Bali dan Batam, Kepulauan Riau.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Adapun secara total, sudah ada 13.704 kasus terkait pidana pembawaan uang tunai lintas batas sejak 2016 sampai 2020. Dari jumlah tersebut, ada 857 kasus yang sudah proses penindakan dengan sanksi administratif sebesar Rp 31,39 miliar.

Saat ini, pembawaan uang dengan nominal besar menjadi salah satu modus pencucian uang. Tahun 2016, sudah dilakukan Penilaian Risiko Pendanaan Terorisme Tahun 2016 di wilayah Asia Tenggara dan Australia.

"Penilaian menyebutkan bahwa pergerakan lintas batas atas barang atau uang di Indonesia dikategorikan berisiko tinggi,” kata eks Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin pada September 2019.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang saat itu juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai praktik ini sudah ada. Ketentuannya antara lain mengatur pembawaan masuk maupun keluar uang tunai sejumlah paling sedikit Rp 100 juta atau mata uang asing setara itu wajib diberitahukan.

Untuk mencegah praktik pencucian uang, juga diterbitkan aturan uang senilai Rp 100 juta yang dibawa keluar daerah pabean Indonesia wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. “Izin dan persetujuan BI juga berlaku untuk pembawaan uang kertas asing setara Rp 1 miliar yang masuk dan keluar daerah Indonesia,” kata Erwin.

Baca: Pemerintah Jamin Lembaga Pengelola Investasi Tak Kelola Dana Pencucian Uang

Berita terkait

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

6 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

11 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

12 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

13 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

21 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

23 jam lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

23 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya