Terpopuler Bisnis: Ganti Rugi Penumpang Sriwijaya Air hingga Blokir Rekening FPI

Reporter

Tempo.co

Rabu, 13 Januari 2021 06:01 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait ditemukannya black box pesawat Sriwijaya Air SJ182 ditampilkan dalam konferensi pers di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Selasa, 12 Januari 2021 dimulai dengan kewajiban Sriwijaya Air untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ 182. Nilainya Rp 1,25 miliar per penumpang merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.

Baca Juga: 3 Instruksi Jokowi Terkait Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Selain itu berita tentang petani sayur di Lebak Banten yang kewalahan melayani konsumen selama pandemi Covid-19 karena tingginya permintaan pasar. Berikutnya terkait pemblokiran sementara rekening pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab oleh PPATK. Lebih lengkapnya, simak ringkasan beritanya di bawah ini:

1. Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang

Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.

Advertising
Advertising

"Ya betul, akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2020.

Terkait ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air. "Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut."

Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub di aturan tersebut.<!--more-->

2. Petani Untung Rp 2 Juta per Hari Saat Pandemi, Kewalahan Layani Permintaan

Sejumlah petani sayur di Kabupaten Lebak, Banten, meraup keuntungan cukup besar di tengah pandemi Covid-19 karena permintaan pasar cenderung meningkat.

"Kami sehari memasok sayuran oyong atau siput ke Jakarta sebanyak lima kuintal," kata Dede Supriatna, seorang petani Warunggunung Kabupaten Lebak di Lebak, Senin, 11 Januari 2021.

Budi daya tanaman sayuran oyong di lahan seluas satu hektare di Kecamatan Warunggunung dipastikan dia menguntungkan di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini, kata dia, penampung sayuran langsung mendatangi petani ke lokasi dengan menerima Rp 5.000 per kilogram. Apabila panen lima kuintal maka petani dapat menghasilkan Rp 2,5 juta per hari.

"Kami sangat untung usaha sayuran oyong di tengah pandemi sehingga bisa meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 juta bersih dari penjualan Rp 2,5 juta per hari," katanya.

Dia mengatakan budi daya sayuran oyong seluas satu hektare dengan biaya sekitar Rp 35 juta. Namun diperkirakan bisa meraup keuntungan bersih Rp 20 juta selama tiga bulan.<!--more-->

3. Alasan PPATK Memblokir Rekening Rizieq Shihab, Anaknya, hingga Munarman

Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, anak-anaknya, dan Sekretaris Umum FPI Munarman. PPATK menegaskan bahwa analisis yang mereka lakukan harus komprehensif agar tuntas dalam pemeriksaan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis

"Jadi pihak-pihak terafiliasi memang secara bersamaan menjadi objek analisis dan pemeriksaan kami," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.

Sebelumnya, pemblokiran dilakukan setelah pemerintah melarang semua aktivitas dari organisasi FPI pada 30 Desember 2021. Lalu sampai saat ini, sudah ada 87 rekening yang diblokir.

Dari 87 rekening ini, di antaranya yaitu milik anak-anak Rizieq. Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanur menyebut total ada 7 rekening di keluarga Rizieq yang diblokir per 6 Januari 2021.

Lalu, ada juga rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman yang diblokir pada 4 Januari 2021. Munarman kesal karena rekening itu digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibunya yang sedang terbaring sakit. "(Hasil) patungan saudara saudara saya, diblokir," kata Munarman.

Dian menyadari ada kritik di publik terkait aksi pemblokiran rekening sejumlah petinggi FPI ini. Tapi, kata dia, tindakan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang. "Untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kami," kata Dian.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya