Kemenhub: Maskapai Bisa Angkut Penumpang Pesawat Lebih dari 70 Persen, tapi...

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 12 Januari 2021 12:28 WIB

Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu, 3 Januari 2021. Pengelola bandara memperkirakan puncak arus balik liburan tahun baru penumpang pesawat terjadi pada Ahad dengan perkiraan 13 ribu orang penumpang meninggalkan Pulau Dewata menuju sejumlah kota di Indonesia. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai dapat mengangkut jumlah penumpang pesawat lebih dari tingkat keterisian atau seat load factor (SLF) maksimal yang sebelumnya dibatasi maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya Surat Edaran Nomor 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan selama masa berlakunya SE tersebut mulai dari 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, SLF maksimal hingga 70 persen tidak diberlakukan.

“Betul maskapai bisa mengangkut lebih dari 70 persen tetapi tidak mungkin 100 persen karena jika ada yang menunjukkan gejala, masih harus ada tiga baris kursi yang dikosongkan untuk kondisi darurat,” ujarnya, Selasa, 12 Januari 2021.

Menurutnya, ketentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan syarat perjalanan penumpang yang diperketat. Tak hanya itu, dalam kabin pesawat, udara lebih dapat disirkulasikan dengan baik karena menggunakan filter high-efficiency particulate air (HEPA), sehingga udara dapat berganti dengan udara bersih setiap 2 menit.

Dia menekankan sejumlah pengetatan syarat kesehatan yang dilakukan untuk perjalanan ke Bali berupa hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid antigen non reaktif 1x24 jam. Kemudian untuk perjalanan di luar Bali penumpang wajib melampirkan rapid antigen dengan masa berlaku 3x24 jam dan untuk PCR berlaku selama 2x24 jam.

Selain mematuhi dokumen kesehatan, penumpang pesawat tidak boleh berbicara selama penerbangan, serta tidak boleh makan minum selama penerbangan di bawah 2 jam. Kewajiban lainnya bagi penumpang adalah menggunakan masker.

“Sementara untuk moda transportasi lain tingkat okupansi masih sebesar 70 persen dengan persyaratan yang masih sama,” katanya.

BISNIS

Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Diperpanjang, Cek Ketentuan Lengkap Penumpang Pesawat

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

18 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

5 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya